
Fenomena masyarakat yang memilih lepas status WNI kembali menjadi perhatian publik. Dalam lima tahun terakhir, hampir 8.000 permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dilaporkan telah diajukan. Di tengah meningkatnya jumlah permohonan tersebut, pemerintah menetapkan tarif baru untuk pelayanan kewarganegaraan.
Mulai 1 Agustus 2026, Warga Negara Indonesia yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5 juta. Sementara itu, warga negara asing yang mengajukan pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi WNI harus membayar Rp75 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 serta mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Hampir 8.000 Permohonan Lepas Status WNI
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dilaporkan mendekati 8.000 kasus. Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai jumlah permohonan yang diproses, bukan berarti seluruh pemohon telah resmi kehilangan status WNI.
Ada berbagai alasan yang dapat mendorong seseorang mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Beberapa di antaranya adalah bekerja dan menetap di luar negeri, menikah dengan warga negara asing, melanjutkan pendidikan, serta mengikuti ketentuan negara tujuan yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.
Fenomena perpindahan kewarganegaraan sebenarnya bukan hal baru. Kesempatan kerja, penghasilan, lingkungan hidup, pendidikan, dan prospek karier di negara lain dapat menjadi faktor pendorong maupun penarik bagi seseorang untuk berpindah kewarganegaraan.
Biaya Lepas Status WNI Menjadi Rp5 Juta
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenai tarif Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Tarif tersebut meningkat dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan biaya Rp1 juta. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp4 juta untuk layanan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Tarif baru mulai diterapkan ketika PP Nomor 30 Tahun 2026 resmi berlaku pada 1 Agustus 2026.
Namun, membayar biaya administrasi tidak otomatis membuat seseorang langsung kehilangan kewarganegaraan. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan melewati proses pemeriksaan dokumen.
Salah satu ketentuan pentingnya adalah pemohon tidak boleh menjadi orang tanpa kewarganegaraan atau stateless. Artinya, terdapat jaminan bahwa setelah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, pemohon akan memperoleh atau telah memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
Biaya Menjadi WNI Naik Menjadi Rp75 Juta
Selain menaikkan tarif untuk lepas status WNI, pemerintah juga menetapkan biaya Rp75 juta bagi warga negara asing yang mengajukan pewarganegaraan berdasarkan permohonan sendiri.
Sebelumnya, tarif untuk kategori naturalisasi tersebut sebesar Rp50 juta. Dengan aturan baru, biayanya meningkat sebesar Rp25 juta untuk setiap permohonan.
Meski demikian, tarif Rp75 juta tidak berlaku untuk seluruh jalur memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Biaya tersebut secara khusus berlaku bagi WNA yang mengajukan pewarganegaraan melalui permohonan naturalisasi biasa.
Beberapa jalur lain mempunyai tarif berbeda, antara lain:
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta.
- Pewarganegaraan bagi anak tertentu dari perkawinan campuran sebesar Rp5 juta.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp1 juta.
Oleh karena itu, pernyataan bahwa seluruh orang yang ingin menjadi WNI harus membayar Rp75 juta perlu diluruskan. Besarnya biaya bergantung pada jenis dan dasar permohonan kewarganegaraan yang diajukan.
Permohonan Menjadi WNI Juga Meningkat
Di sisi lain, minat warga negara asing untuk menjadi WNI juga menunjukkan peningkatan. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menunjukkan terdapat 37 permohonan pada 2020, kemudian meningkat menjadi 265 permohonan pada 2024.
Pada 2025, tercatat 147 permohonan baru. Namun, proses pewarganegaraan tetap dilakukan secara ketat karena pemohon harus melengkapi berbagai persyaratan administratif dan substantif. Hingga Februari 2026, lebih dari 700 berkas permohonan menjadi WNI masih berada dalam proses penyelesaian dokumen.
Data tersebut memperlihatkan bahwa arus perubahan kewarganegaraan terjadi dalam dua arah. Ada warga Indonesia yang ingin memperoleh kewarganegaraan negara lain, tetapi ada pula warga asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia.
Kebijakan Tarif Baru Menuai Perhatian

Penerapan biaya baru menimbulkan berbagai tanggapan. Sebagian masyarakat menilai kenaikan tarif dapat dipahami sebagai penyesuaian biaya pelayanan administrasi dan penerimaan negara bukan pajak.
Namun, pihak lain menilai pemerintah tidak cukup hanya mengatur atau menaikkan tarif. Pemerintah juga perlu mengevaluasi alasan banyak warga mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
Anggota DPR menyoroti bahwa negara perlu memastikan Indonesia tetap menjadi tempat yang memberikan kesempatan hidup, bekerja, membangun keluarga, dan mengembangkan masa depan bagi masyarakatnya.
Apabila permohonan kehilangan kewarganegaraan banyak diajukan oleh tenaga terdidik dan tenaga profesional, kondisi tersebut juga dapat menimbulkan risiko brain drain. Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman penting bagi pembangunan nasional.
Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk layanan kewarganegaraan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Mulai 1 Agustus 2026, permohonan lepas status WNI atas kemauan sendiri kepada Presiden dikenai biaya Rp5 juta.
Sementara itu, biaya Rp75 juta berlaku secara khusus bagi WNA yang mengajukan naturalisasi berdasarkan permohonan sendiri. Jalur pewarganegaraan melalui perkawinan, anak berkewarganegaraan ganda, dan memperoleh kembali kewarganegaraan memiliki tarif yang berbeda.
Meningkatnya permohonan kehilangan kewarganegaraan sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Fenomena ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kesempatan kerja, kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, pendidikan, dan iklim pengembangan karier di Indonesia.
Baca juga: Profil Sudaryono Kepala BGN: Karier dan Langkah Pertamanya Usai Dilantik Presiden





