
Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat publik pada 27 Agustus 2026. Momentum ini mengemuka seiring digelarnya aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mempercepat penuntasan regulasi pemiskinan koruptor tersebut.
Meski terus menyita perhatian luas, RUU Perampasan Aset sampai saat ini masih berada dalam tahap pembahasan intensif di Parlemen. Adanya agenda laporan perkembangan maupun tekanan dari aksi massa hari ini tidak serta-merta membuat rancangan undang-undang ini langsung resmi disahkan.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan pada 27 Agustus 2026

Isu mengenai RUU Perampasan Aset hari ini menyedot perhatian luas di sekitar gedung DPR RI. Berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), elemen mahasiswa GERAM, hingga asosiasi pengemudi ojek online menyuarakan aspirasi mereka.
Demo RUU Perampasan Aset yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 ini dipicu oleh desakan agar negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan. Massa menyuarakan agar aset koruptor dirampas dan dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti pembiayaan fasilitas pendidikan serta kesehatan.
Dorongan publik semakin memuncak seiring data terbaru dari PPATK yang mencatat indikasi aliran dana korupsi mencapai Rp195,7 triliun pada 2025 hingga Semester I 2026. Nilai kejahatan keuangan di sektor lingkungan hidup bahkan diperkirakan menembus angka Rp684,71 triliun.
Ada Demo, Apa Agenda DPR Hari Ini?

Di tengah gelombang Aksi Demo 27 Agustus 2026, publik mempertanyakan agenda resmi DPR terkait RUU Perampasan Aset DPR. Penting untuk membedakan antara laporan perkembangan pembahasan dengan proses pengesahan hukum secara formal.
Agenda legislasi yang berjalan saat ini berfokus pada penyerapan aspirasi publik serta penelaahan draf, bukan agenda paripurna pengesahan menjadi undang-undang. DPR bersama pemerintah terus melakukan konsolidasi naskah akademik dan kompilasi norma hukum.
Proses pembentukan undang-undang harus melalui beberapa tahapan berurutan, yaitu laporan perkembangan, pembelanjaan masalah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama di komisi, hingga pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna. Oleh karena itu, kegiatan DPR hari ini merupakan bagian dari rantai pembahasan panjang tersebut.
Sejauh Mana Progres RUU Perampasan Aset?
Mengenai progres RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI melaporkan bahwa pembahasan terus dilakukan secara intensif bersama pemerintah. DPR mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Penyerapan aspirasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi perguruan tinggi, pakar tindak pidana pencucian uang, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Langkah ini diambil guna mengumpulkan kompilasi masalah dan menyempurnakan pasal-pasal dalam draf yang disusun oleh Badan Keahlian DPR (BKD).
Komisi III DPR RI memilih strategi penahapan dengan menuntaskan revisi KUHAP terlebih dahulu sebelum merampungkan aturan perampasan aset. Hal ini dimaksudkan agar pembaharuan hukum acara pidana dapat menjadi benteng pelindung hak asasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum.
Kapan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan?
Terkait jadwal pengesahan, target pengesahan RUU Perampasan Aset telah ditetapkan oleh DPR RI dan Pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman serta Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pembahasan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026.
Target ini direncanakan selesai sebelum atau selambat-lambatnya dalam dua masa sidang, yaitu pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Ketetapan ini mengonfirmasi posisi regulasi ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Meskipun RUU Perampasan Aset 2026 ditargetkan selesai akhir tahun 2026, tanggal tersebut merupakan batas waktu pembahasan dan penyelesaian di tingkat legislasi. Hal tersebut bukan berarti undang-undang otomatis langsung berlaku pada hari ini.
Apa Saja yang Masih Dibahas dalam RUU Perampasan Aset?
Sejumlah pasal krusial masih menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset antara DPR, Pemerintah, dan para pakar hukum. Berikut adalah beberapa poin substansi utama yang terus dimatangkan:
- Mekanisme Non-Conviction Based (NCB)
Pengaturan pemulihan aset berbasis objek (in rem) yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan lewat gugatan perdata tanpa perlu menunggu vonis pidana pelaku, seperti saat tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. - Unexplained Wealth Order (UWO)
Penindakan terhadap pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak seimbang dengan profil pendapatannya dan tidak mampu membuktikan keabsahan asal-usul hartanya. - Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan
Formulasi standar pembuktian agar perampasan aset tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. - Perhitungan Nilai Minimal Aset
Pembahasan mengenai batas minimal nilai aset yang dapat dirampas, yang saat ini diusulkan bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 atau berasal dari kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun lebih. - Perlindungan Pihak Ketiga
Pemberian jaminan perlindungan, mekanisme keberatan, dan ganti rugi bagi pihak ketiga beritikad baik yang tidak terlibat dalam kejahatan. - Tata Kelola dan Otoritas Pengelola Aset
Perdebatan mengenai apakah pengelolaan barang sitaan sepenuhnya diampu Kejaksaan Agung atau diserahkan kepada lembaga khusus independen.
Poin Penting RUU Perampasan Aset Terbaru
Untuk memudahkan pemahaman pembaca, berikut adalah rangkuman poin penting mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset Terbaru:
- Status Terbaru RUU
Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usulan inisiatif DPR RI dan didukung penuh oleh Pemerintah. - Agenda DPR pada 27 Agustus 2026
Melanjutkan pembahasan draf, penyelarasan norma, serta penyerapan aspirasi publik melalui RDPU berkala, bukan rapat paripurna pengesahan. - Perkembangan Pembahasan
Komisi III DPR rutin menggelar RDPU 2–3 kali seminggu bersama akademisi dan masyarakat sipil seraya menuntaskan penahapan revisi KUHAP. - Target Penyelesaian
Ditargetkan selesai paling lambat pada Desember 2026 atau akhir Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. - Status Pengesahan
RUU belum disahkan menjadi undang-undang resmi dan masih berstatus draf rancangan yang sedang dimatangkan.
Penutup
RUU Perampasan Aset saat ini berada dalam tahapan pembahasan intensif oleh DPR RI dan Pemerintah untuk melahirkan regulasi pemulihan aset yang kuat dan berkeadilan. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 menjadi cermin tingginya harapan publik agar pembahasan aturan ini dapat segera dituntaskan.
Meski desakan masyarakat menguat, pembentukan undang-undang tetap memerlukan kehati-hatian dalam merumuskan pasal agar terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang. Publik dapat terus mengawal progres RUU Perampasan Aset hingga target penuntasan pada Desember 2026 mendatang.
Baca Juga: Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Benarkah Menteri Agama Mengundurkan Diri? Ini Klarifikasinya
