Tarif listrik subsidi menjadi perhatian utama masyarakat setiap awal tahun. Di 2025, pemerintah bersama PT PLN (Persero) kembali menetapkan kebijakan terkait harga listrik per kWh untuk golongan rumah tangga bersubsidi. Kabar baiknya, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik sepanjang tahun 2025, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Mengetahui besaran tarif terbaru dan siapa saja yang berhak menerimanya menjadi sangat penting untuk perencanaan anggaran rumah tangga.
Apa Itu Tarif Listrik Subsidi dan Tujuannya?
Tarif listrik subsidi adalah harga jual listrik yang ditetapkan pemerintah di bawah biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayarkan pelanggan ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan utama dari kebijakan subsidi energi ini adalah untuk memberikan jaring pengaman sosial, memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap dapat mengakses listrik yang terjangkau untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyaluran subsidi ini tidak diberikan kepada semua pelanggan, melainkan ditargetkan secara spesifik. Golongan penerima utamanya adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang memenuhi syarat, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Dasar regulasi yang menjadi acuan penetapan tarif ini adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Tarif Listrik Subsidi 2025 per kWh Berdasarkan Golongan Rumah Tangga
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik 2025 untuk semua golongan pelanggan, termasuk pelanggan yang menerima subsidi. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun, mulai dari Triwulan I (Januari-Maret) hingga Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Berikut adalah daftar resmi tarif listrik yang berlaku untuk setiap golongan rumah tangga sepanjang tahun 2025:
Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh (Berlaku 2025) |
Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 450 VA | Rp 415,00 |
Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 900 VA | Rp 605,00 |
Sumber: Data tarif dikonsolidasikan dari pengumuman resmi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).
Tarif ini dipastikan tetap dan tidak berubah dari periode sebelumnya, memberikan kepastian bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Cara Mengecek Status Pelanggan Subsidi Listrik PLN
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi, PLN menyediakan beberapa cara pengecekan yang mudah dan cepat. Penting untuk memastikan status kepesertaan agar tagihan listrik yang dibayarkan sesuai dengan tarif subsidi yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Melalui Aplikasi PLN Mobile:
- Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login ke akun Anda.
- Pilih menu “Info Stimulus” atau fitur sejenis yang tersedia di halaman utama.
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter Anda, lalu klik tombol “Kirim” atau “Cek”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status subsidi listrik Anda.
- Melalui Website Resmi PLN:
- Kunjungi situs resmi PLN di pln.co.id.
- Cari menu layanan pelanggan atau fitur pengecekan subsidi.
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter pada kolom yang disediakan, lalu ikuti instruksi selanjutnya.
Jika Anda merasa berhak menerima subsidi namun belum terdaftar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui kantor kelurahan/desa setempat atau melalui aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos.
Dampak dan Kebijakan Pemerintah Terkait Subsidi Energi
Kebijakan untuk mempertahankan tarif listrik subsidi merupakan bagian dari strategi pemerintah yang lebih besar dalam mengelola subsidi energi agar tepat sasaran. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa subsidi listrik hanya diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang berhak, yaitu rumah tangga miskin dan rentan.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik memiliki dampak langsung pada APBN. Meskipun harga di tingkat konsumen tetap, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk menutupi selisih biaya produksi listrik yang cenderung meningkat akibat fluktuasi kurs rupiah dan harga komoditas energi global. Untuk RAPBN 2025, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran subsidi listrik di rentang Rp 83,02 triliun hingga Rp 88,36 triliun, naik dari alokasi tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Tips Menghemat Pemakaian Listrik bagi Rumah Tangga Subsidi
Meskipun mendapatkan subsidi, menghemat penggunaan listrik tetap penting untuk mengelola pengeluaran dan menjaga pasokan energi nasional. Berikut beberapa tips sederhana yang bisa diterapkan:
- Gunakan Lampu Hemat Energi: Ganti lampu pijar biasa dengan lampu LED yang jauh lebih efisien dan tahan lama.
- Cabut Peralatan Elektronik: Cabut steker peralatan seperti TV, pengisi daya ponsel, dan perangkat lainnya dari stopkontak saat tidak digunakan.
- Atur Suhu AC dengan Bijak: Gunakan AC pada suhu ideal (24-26 derajat Celsius) dan bersihkan filternya secara rutin.
- Manfaatkan Cahaya Alami: Buka jendela dan gorden pada siang hari untuk mengurangi penggunaan lampu.
Kebijakan Tarif Listrik Subsidi untuk Kestabilan Ekonomi
Dengan mengetahui tarif listrik subsidi 2025 per kWh, masyarakat bisa mengatur penggunaan listrik lebih bijak. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA yang terdaftar di DTKS adalah bentuk nyata dukungan untuk menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi rumah tangga. PLN dan pemerintah terus berupaya menyalurkan subsidi agar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Baca Juga: Magang Nasional Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Program Kemnaker 2025
Magang Nasional Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Program Kemnaker 2025