Isu mengenai kenaikan UMP 2026 tengah menjadi sorotan utama publik menjelang akhir tahun ini. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kali ini diwarnai oleh dinamika regulasi yang cukup signifikan. Pemerintah telah memastikan bahwa pengumuman UMP tidak akan dilakukan serentak pada 21 November, sebuah tradisi yang biasanya berlaku sesuai aturan lama.
Penundaan ini terjadi karena pemerintah sedang merombak aturan main pengupahan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan kemampuan dunia usaha. Diskusi ini memicu perdebatan hangat antara serikat buruh yang menuntut kenaikan signifikan dan pengusaha yang mewaspadai dampak operasional.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai dasar hukum baru, proyeksi angka di berbagai daerah, hingga tips bagi pekerja dalam menghadapi perubahan kebijakan ekonomi ini. Simak analisis mendalam mengenai kenaikan UMP 2026 berikut ini.
Dasar Penetapan Kenaikan UMP 2026
Perubahan mendasar dalam penetapan upah tahun depan bersumber dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengubah lanskap hukum Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. MK mengamanatkan agar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali dimasukkan sebagai pertimbangan utama, bukan sekadar variabel statistik semata.
Pemerintah kini tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 secara mutlak sebagai satu-satunya rujukan. Sebagai gantinya, regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah sedang disiapkan untuk mengakomodasi putusan tersebut. Dalam aturan baru ini, variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap ada, namun bobot indeks tertentu atau yang dikenal dengan simbol “alpha” akan diperluas.
Perluasan nilai alpha ini menjadi kunci. Jika sebelumnya alpha dibatasi ketat antara 0,10 hingga 0,30, regulasi baru diprediksi akan memberikan rentang yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah agar kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dapat dihitung secara lebih adil. Hal ini diharapkan dapat menjawab tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP 2026 yang lebih proporsional.
Selain itu, peran Dewan Pengupahan Daerah juga direvitalisasi. Mereka kini memiliki wewenang lebih besar untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur berdasarkan survei dan data riil di lapangan, bukan hanya memverifikasi data Badan Pusat Statistik (BPS).
Proyeksi Besaran UMP 2026 di Berbagai Provinsi

Meskipun angka resmi belum dirilis, berbagai proyeksi telah muncul berdasarkan tuntutan buruh dan indikator ekonomi terkini. Pemerintah telah memberikan sinyal bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan dipukul rata dengan satu angka persentase untuk seluruh Indonesia, melainkan menggunakan “Formula Rentang”.
Berikut adalah gambaran proyeksi dan usulan yang berkembang saat ini:
- Tuntutan Serikat Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut kenaikan di kisaran 8 persen hingga 10 persen. Angka ini didapat dari penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi indeks alpha mendekati 1,0. - Wilayah dengan Upah Rendah
Di daerah seperti DI Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, tuntutan buruh bahkan lebih tinggi secara persentase untuk mengejar ketertinggalan KHL. Buruh di DIY, misalnya, mengusulkan angka drastis mencapai Rp 3,6 juta hingga Rp 4 juta berdasarkan survei mandiri. - Wilayah Industri
Di kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang, proyeksi kenaikan difokuskan untuk menjaga daya beli di tengah tingginya biaya hidup. Serikat pekerja di Jawa Barat mendesak agar tidak ada lagi disparitas upah yang terlalu lebar antar-kabupaten.
Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas masih bersifat estimasi dan usulan. Keputusan final akan sangat bergantung pada Peraturan Pemerintah terbaru yang sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
Respons Pemerintah, Buruh, dan Pelaku Usaha

Dinamika menjelang penetapan kenaikan UMP 2026 selalu melibatkan tarik-menarik kepentingan antara tiga pihak utama: pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Tahun ini, ketegangan tersebut terasa lebih intens akibat adanya vakum regulasi sementara.
Dari sisi pemerintah, Menaker Yassierli menekankan pentingnya mengurangi kesenjangan upah antarwilayah. Ia mencontohkan kasus kabupaten yang bertetangga namun memiliki selisih upah yang sangat mencolok. Oleh karena itu, kebijakan baru nanti akan memberikan ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menaikkan upah lebih besar dibandingkan daerah yang ekonominya stagnan.
Serikat buruh merespons rencana ini dengan sikap waspada. Mereka menolak keras jika nilai alpha dalam rumus baru nanti tetap kecil (di bawah 0,5). Bagi buruh, pertumbuhan ekonomi harus dinikmati secara adil. Mereka berargumen bahwa daya beli yang kuat justru akan menguntungkan ekonomi nasional.
Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengambil sikap defensif. Mereka menilai tuntutan kenaikan di atas 5 persen tidak realistis mengingat produktivitas tenaga kerja nasional yang stagnan. APINDO memperingatkan bahwa kenaikan upah yang terlalu agresif tanpa diimbangi produktivitas dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membuat investor lari ke negara lain.
Faktor Ekonomi yang Bisa Mengubah Kenaikan UMP 2026
Besaran kenaikan UMP 2026 tidak ditentukan di ruang hampa. Ada sejumlah indikator makroekonomi yang menjadi variabel penentu dalam rumus matematika maupun keputusan politik pengupahan.
Faktor pertama adalah tingkat inflasi. Data BPS menunjukkan inflasi di beberapa daerah seperti DIY mencapai 2,90 persen secara tahunan pada Oktober 2025. Inflasi yang terkendali namun tetap ada ini menjadi dasar minimal kenaikan upah agar gaji pekerja tidak tergerus kenaikan harga barang.
Faktor kedua adalah pertumbuhan ekonomi (PDRB). Pertumbuhan ekonomi mencerminkan seberapa besar “kue” ekonomi yang membesar di suatu daerah. Jika PDRB tumbuh positif, logikanya pekerja berhak mendapatkan bagian dari pertumbuhan tersebut. Pemerintah menggunakan data ini untuk menentukan seberapa besar ruang kenaikan yang aman bagi inflasi daerah.
Faktor ketiga adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasca-putusan MK, KHL menjadi “kuda hitam” yang bisa mengubah peta kenaikan UMP 2026 secara signifikan. Jika survei KHL menunjukkan biaya hidup riil jauh di atas upah minimum saat ini, pemerintah daerah mungkin terpaksa menaikkan upah lebih tinggi dari sekadar rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Kapan UMP 2026 Ditentukan dan Apa Dampaknya untuk Pekerja
Pertanyaan yang paling sering diajukan saat ini adalah kapan angka pasti tersebut akan keluar? Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tenggat waktu 21 November dipastikan terlewati.
Pemerintah mengindikasikan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru selesai ditandatangani oleh Presiden. Prediksi saat ini mengarah pada bulan Desember 2025 untuk penetapan UMP, disusul oleh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beberapa hari atau minggu setelahnya. Keterlambatan ini membuat perusahaan dan pekerja harus bersiap menghadapi keputusan yang mungkin mepet dengan awal tahun.
Bagi pekerja baru (masa kerja di bawah satu tahun), kenaikan UMP 2026 ini akan menjadi jaring pengaman upah terendah yang boleh mereka terima. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, kenaikan ini biasanya menjadi acuan untuk penyesuaian gaji berkala atau penyusunan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.
Jika kenaikan ditetapkan cukup tinggi, hal ini tentu menjadi kabar baik bagi daya beli pekerja. Namun, di sisi lain, pekerja kontrak perlu waspada terhadap potensi efisiensi perusahaan jika beban operasional dinilai terlalu berat oleh manajemen akibat kenaikan upah yang drastis.
Tips Bagi Pekerja Menghadapi Kenaikan UMP 2026
Sambil menunggu keputusan resmi mengenai kenaikan UMP 2026, ada beberapa langkah bijak yang bisa dilakukan pekerja untuk menjaga stabilitas finansial:
- Pantau Informasi Resmi
Jangan mudah termakan hoaks atau broadcast yang tidak jelas sumbernya. Pastikan informasi berasal dari Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat. - Evaluasi Keuangan Pribadi
Gunakan momentum akhir tahun untuk mengecek arus kas. Apakah kenaikan upah nanti akan dialokasikan untuk tabungan atau membayar utang? - Tingkatkan Keterampilan
Upah minimum adalah jaring pengaman. Untuk mendapatkan pendapatan lebih tinggi, fokuslah pada peningkatan skill agar posisi tawar Anda di perusahaan semakin kuat. - Siapkan Dana Darurat
Mengingat ketidakpastian ekonomi global dan risiko PHK yang selalu membayangi, memiliki dana darurat adalah kewajiban mutlak bagi setiap pekerja.
Penutup
Penetapan kenaikan UMP 2026 menjadi ujian besar bagi pemerintah baru dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Dengan adanya putusan MK dan formula baru yang sedang digodok, harapan akan sistem pengupahan yang lebih adil kembali muncul.
Meskipun terjadi penundaan pengumuman, hal ini diharapkan menghasilkan regulasi yang matang dan tidak merugikan salah satu pihak. Bagi Anda para pekerja, tetaplah optimis namun realistis dalam menyikapi setiap perubahan kebijakan ekonomi yang terjadi.
Baca Juga: RUU Penyadapan: Apa Isinya dan Apa Hubungannya dengan RUU KUHAP Baru?
RUU Penyadapan: Apa Isinya dan Apa Hubungannya dengan RUU KUHAP Baru?





