
Baru-baru ini, jagat media sosial Indonesia dihebohkan dengan beredarnya video seorang perempuan muda yang mengenakan seragam loreng militer Amerika Serikat. Yang membuat video ini menarik perhatian publik bukan hanya karena seragamnya, melainkan karena sosok di balik seragam tersebut diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mengenakan hijab. Fenomena WNI jadi tentara AS ini segera memicu diskusi hangat di kalangan netizen, mulai dari rasa bangga hingga kekhawatiran mengenai status kewarganegaraannya.
Kasus ini membuka kembali lembaran diskusi mengenai dilema diaspora Indonesia di luar negeri. Di satu sisi, bergabung dengan militer di negara maju seperti Amerika Serikat sering kali menjanjikan jaminan pendidikan dan karier yang mapan. Namun, di sisi lain, langkah ini berbenturan keras dengan konstitusi Indonesia yang menganut asas kewarganegaraan tunggal. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya status hukum perempuan tersebut? Apakah ia masih diakui sebagai WNI atau otomatis kehilangan kewarganegaraannya?
Kronologi Viral Perempuan WNI Jadi Tentara AS

Kehebohan bermula ketika sebuah akun Instagram membagikan momen perpisahan seorang ibu dengan putrinya di sebuah bandara di Amerika Serikat. Perempuan muda tersebut, yang belakangan diketahui bernama Kezia Syifa (20), tampak berpamitan dengan keluarganya sebelum berangkat bertugas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kezia merupakan perempuan asal Tangerang, Banten, yang pindah ke Amerika Serikat bersama keluarganya pada pertengahan tahun 2023. Ia bergabung dengan satuan Maryland Army National Guard atau Garda Nasional Angkatan Darat Maryland. Dalam video tersebut, Kezia terlihat mengenakan seragam tempur lengkap dengan bendera Amerika Serikat di lengan kanannya, namun tetap mengenakan hijab, yang memang telah diakomodasi dalam peraturan seragam militer AS saat ini.
Ibunda Kezia, Safitri, menjelaskan bahwa putrinya memilih jalur militer sebagai sarana pengembangan diri dan pendidikan. Menurutnya, Kezia bertugas di bagian logistik dan administrasi (office), bukan sebagai pasukan tempur di garis depan. Meski demikian, viralnya video ini langsung memantik reaksi keras dari otoritas di Jakarta yang mempertanyakan legalitas tindakan tersebut di mata hukum Indonesia.
Apakah WNI Boleh Bergabung dengan Militer Asing?
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: Bolehkah seorang WNI jadi tentara AS? Jawabannya bergantung pada hukum negara mana yang kita lihat. Dari perspektif hukum Amerika Serikat, warga negara asing diperbolehkan bergabung dengan militer asalkan mereka memiliki status Lawful Permanent Resident (LPR) atau pemegang Green Card.
Kezia Syifa dan keluarganya diketahui telah memegang Green Card, yang memberi mereka izin tinggal dan bekerja secara permanen di AS. Dengan status ini, Kezia memenuhi syarat administratif untuk mendaftar di Army National Guard. Namun dari kacamata hukum Indonesia, tindakan ini memiliki implikasi yang sangat berbeda dan serius. Indonesia tidak mengenal konsep kesetiaan ganda dalam konteks pertahanan negara. Bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain dianggap sebagai bentuk pengalihan loyalitas yang fundamental.
Aturan Hukum Kewarganegaran Indonesia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur secara ketat mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan status WNI. Pasal 23 undang-undang tersebut menjadi landasan utama dalam kasus ini.
Menurut Pasal 23 huruf d, seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”. Frasa ini bersifat mutlak dan tidak membedakan apakah peran yang diambil adalah peran tempur atau administratif. Selain itu, Pasal 23 huruf f juga menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika “secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”.
Setiap anggota militer AS, termasuk Garda Nasional, diwajibkan mengucapkan sumpah setia (Oath of Enlistment) kepada Konstitusi Amerika Serikat. Tindakan pengucapan sumpah ini saja sudah cukup untuk memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan menurut hukum Indonesia, tanpa perlu menunggu proses pengadilan.
Bagaimana Aturan Militer Amerika Serikat untuk Warga Asing?
Untuk memahami konteksnya lebih dalam, penting mengetahui bagaimana militer AS merekrut warga asing.
- Syarat Green Card
Saat ini, jalur utama bagi warga asing untuk menjadi tentara AS adalah melalui kepemilikan Green Card. Mereka biasanya menempati pangkat Enlisted (Bintara/Tamtama) dan memiliki batasan untuk tidak memegang jabatan perwira atau posisi dengan akses rahasia tinggi (security clearance) sebelum menjadi warga negara. - National Guard
Satuan tempat Kezia bergabung, National Guard, adalah komponen cadangan yang unik karena melapor kepada Gubernur negara bagian dan Presiden AS. Meskipun sering dianggap “paruh waktu”, anggota Garda Nasional adalah tentara resmi yang dilatih dengan standar militer AS dan dapat dikerahkan untuk perang. - Percepatan Kewarganegaraan
Salah satu daya tarik utama menjadi tentara AS adalah percepatan proses naturalisasi. Berdasarkan aturan imigrasi AS, anggota militer dapat mengajukan kewarganegaraan AS jauh lebih cepat dibandingkan warga sipil biasa, bahkan sering kali segera setelah menyelesaikan pelatihan dasar.
Klarifikasi dan Fakta yang Perlu Diluruskan
Di tengah ramainya perbincangan, terdapat beberapa kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak terjebak informasi yang keliru:
- Bukan Program Pertukaran
Ini bukanlah program pertukaran pelajar atau kadet militer antar-negara. Kezia mendaftar sebagai individu yang menetap di AS, bukan sebagai perwakilan negara Indonesia. - Mitos “Hanya Kerja Kantoran”
Meskipun keluarga menyatakan Kezia bekerja di bagian “office” atau logistik, dalam hukum militer, setiap personel berseragam adalah kombatan (petempur). Hukum Indonesia tidak memberikan pengecualian bagi WNI yang menjadi tentara asing hanya karena mereka bekerja di bagian administrasi. - Bukan Wajib Militer
Ada anggapan bahwa ini adalah wajib militer (Wamil) sehingga bisa dimaklumi. Faktanya, militer AS adalah All-Volunteer Force (Tentara Sukarela). Tidak ada paksaan bagi Kezia untuk masuk militer. Pengecualian dalam UU Kewarganegaraan RI (Pasal 24) hanya berlaku bagi mereka yang mengikuti pendidikan di negara yang mewajibkan wamil, yang mana tidak berlaku untuk kasus di AS.
Dampak Hukum Jika WNI Masuk Militer Asing

Konsekuensi bagi WNI yang terbukti bergabung dengan militer asing sangat berat secara administratif. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menegaskan bahwa jika verifikasi membuktikan keterlibatan tersebut, status WNI yang bersangkutan “otomatis hilang” demi hukum.
Dampak praktisnya meliputi:
- Pencabutan Paspor
Pemerintah dapat menarik atau menolak perpanjangan paspor RI, yang membatasi kemampuan yang bersangkutan untuk bepergian sebagai orang Indonesia. - Status Orang Asing
Secara hukum, mereka akan diperlakukan sebagai Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Ini berarti kehilangan hak-hak istimewa seperti hak milik atas tanah (SHM) dan hak politik. - Resiko Stateless
Meskipun ada risiko menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless) sesaat sebelum resmi menjadi warga AS, biasanya militer AS memfasilitasi naturalisasi dengan cepat sehingga risiko ini dapat diminimalisir.
Penutup
Fenomena WNI jadi tentara AS seperti Kezia Syifa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya diaspora Indonesia. Meskipun motivasi untuk mendapatkan pendidikan gratis dan karier cemerlang bisa dipahami, setiap WNI harus menyadari bahwa konstitusi Indonesia menetapkan batas tegas terkait loyalitas militer.
Menjadi tentara di negara lain bukanlah sekadar pekerjaan biasa, melainkan sebuah ikrar kesetiaan yang secara otomatis menggugurkan kewarganegaraan Indonesia. Penting bagi kita semua untuk bijak menyaring informasi dan memahami konsekuensi hukum di balik tren yang viral di media sosial. Kasus ini menegaskan bahwa di mata hukum, paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan identitas politik yang menuntut kesetiaan tunggal.
Baca Juga: Hari Gizi Nasional 2026, Menilik Status Gizi Terkini dan Tantangan Pemenuhan Nutrisi di Indonesia
Hari Gizi Nasional 2026, Menilik Status Gizi Terkini dan Tantangan Pemenuhan Nutrisi di Indonesia





