
Memasuki awal tahun 2026, masa pelaporan pajak penghasilan tahunan telah tiba. Kini, cara lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax menjadi prosedur resmi dan mutlak bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Platform canggih ini telah sepenuhnya menggantikan sistem lama, yakni DJP Online, yang sudah beroperasi selama lebih dari satu dekade. Perubahan ini dirancang agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih terpusat, transparan, dan modern.
Sistem yang sepenuhnya baru ini membawa berbagai macam fitur unggulan untuk memanjakan dan memudahkan masyarakat. Salah satu inovasi yang paling menyita perhatian dan sangat membantu adalah kehadiran fitur Coretax Form. Fitur ini dirancang khusus agar proses pengisian data SPT nihil Coretax menjadi jauh lebih praktis, efisien, dan minim kendala jaringan.
Bagi Anda yang baru pertama kali berinteraksi dengan sistem ini, transisi tata cara pelaporan mungkin terasa sedikit membingungkan pada awalnya. Namun, Anda tidak perlu khawatir sama sekali. Artikel ini akan membahas panduan pelaporan SPT via Coretax secara komprehensif. Mari simak langkah-langkah praktisnya agar Anda bisa melapor tepat waktu tanpa rasa cemas.
Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?

Coretax DJP (Core Tax Administration System) adalah sistem administrasi perpajakan sentral milik Direktorat Jenderal Pajak yang menyatukan seluruh siklus layanan dalam satu portal digital. Beberapa perbedaan utama dan kelebihannya dibandingkan sistem lama meliputi:
- Akses Terpusat Satu Pintu
Semua kebutuhan layanan perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong, e-billing, hingga pelaporan SPT Tahunan, kini ada di dalam satu dasbor yang sama. - Identitas Kependudukan Terintegrasi
Proses login kini hanya membutuhkan NIK 16 digit yang sudah divalidasi dan terpadu sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). - Fasilitas Data Otomatis
Hadirnya fitur pre-populated data membuat rincian penghasilan bulanan dan potongan pajak dari perusahaan terisi otomatis di dalam draf pelaporan.
Sementara itu, Coretax Form adalah instrumen pelaporan berupa formulir elektronik interaktif berbasis PDF yang diintegrasikan ke dalam ekosistem Coretax DJP. Fitur ini mengadopsi mekanisme luring (offline), di mana Anda bisa mengisi draf tanpa takut koneksi internet terputus. Namun, fasilitas ini eksklusif untuk kalangan yang memenuhi kriteria :
- Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Mempunyai sumber penghasilan rutin dari pekerjaan (karyawan), usaha, atau pekerjaan bebas.
- Hasil akhir penghitungan SPT wajib berstatus Nihil (artinya tidak ada pajak kurang bayar atau lebih bayar).
- Wajib pajak yang bersangkutan tidak menggunakan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Lewat Coretax DJP
Bagi Anda yang sudah siap, berikut adalah panduan langkah demi langkah cara lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax DJP yang bisa Anda ikuti dengan praktis :
- Login ke akun Coretax DJP
Buka peramban internet Anda dan akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NIK kependudukan Anda, kata sandi yang terdaftar, serta selesaikan pengisian kode keamanan (Captcha).

- Pastikan akun sudah aktif
Sebelum memulai, pastikan Anda telah merampungkan aktivasi akun Coretax dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP. Sandi otorisasi ini berfungsi mutlak layaknya tanda tangan secara digital. - Pilih menu pelaporan SPT
Pada halaman utama dasbor, arahkan kursor ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu klik opsi lanjutan “Coretax Form”. - Tentukan jenis SPT
Anda akan diarahkan ke tab Konsep SPT. Pilih jenis “SPT Tahunan”, pastikan tahun pajak disetel ke “2025”, dan pilih model laporan “Normal”. - Gunakan Coretax Form (jika memenuhi syarat)
Tekan tombol “Buat Konsep”, kemudian klik ikon “Ajukan Request Download PDF”. Setelah notifikasi selesai, unduh dokumen tersebut. Ingat, fail PDF ini harus dibuka menggunakan perangkat lunak Adobe Acrobat Reader di perangkat komputer Anda. - Isi data penghasilan dan harta
Kerjakan draf formulir secara luring. Konfirmasi data identitas, jawab pertanyaan untuk membuka tampilan lampiran, masukkan detail penghasilan bruto, lalu perbarui daftar harta dan utang per akhir tahun. Sematkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Anda secara presisi. - Verifikasi dan kirim SPT
Pastikan keseimbangan penghitungan tercapai di mana angka akhir menunjukkan Rp0 (Nihil). Centang pakta integritas, masukkan kode verifikasi 6 digit yang dikirimkan DJP ke alamat surel Anda, sambungkan kembali perangkat ke internet, lalu klik tombol “Submit”. - Simpan bukti penerimaan elektronik (BPE)
Segera setelah dokumen terkirim, masuk kembali ke portal web untuk mengunduh BPE. BPE ini merupakan tanda bukti sah bahwa kewajiban hukum Anda telah terpenuhi.
Syarat dan Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor
Kelancaran proses pelaporan sangat bergantung pada dokumen dasar yang Anda pegang. Oleh karena itu, pastikan hal-hal krusial berikut ini sudah disiapkan sebelum membuka portal pajak :
- NPWP aktif
Pastikan nomor NIK Anda sudah tervalidasi dan dipadankan sepenuhnya dengan profil di basis data perpajakan. - EFIN (jika diperlukan)
Di era baru ini, otentikasi memang lebih ditekankan pada penggunaan Kode Otorisasi DJP. Namun, catatan EFIN lama terkadang masih sangat bermanfaat sebagai dokumen pengaman saat Anda lupa kata sandi atau mengalami blokir akun. - Bukti potong pajak (1721-A1/A2)
Mintalah dokumen pemotongan pajak resmi (biasanya BPA1) dari bagian SDM atau departemen keuangan di perusahaan tempat Anda bekerja. - Data penghasilan tambahan
Lakukan rekapitulasi atas seluruh pendapatan ekstra di luar gaji utama Anda, misalnya komisi proyek lepas atau insentif bisnis. - Daftar harta dan utang
Catat detail kepemilikan aset keluarga seperti saldo kas tabungan, logam mulia, properti, kendaraan, serta posisi utang lengkap dengan tahun perolehan dan besaran nominal per tanggal 31 Desember 2025. - Dokumen pendukung lainnya
Siapkan Kartu Keluarga agar tidak terjadi kesalahan perhitungan saat mengatur status profil tanggungan PTKP.
Kapan Batas Lapor SPT Tahunan 2025?
Mengetahui dengan pasti batas waktu adalah bagian paling mendasar dari kepatuhan perpajakan. Batas resmi untuk batas lapor SPT 2026 atas kewajiban tahun pajak 2025 bagi golongan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh tepat pada hari 31 Maret 2026.
Meskipun Anda masih memiliki rentang waktu yang wajar hingga tenggat terakhir, otoritas sangat mengimbau para wajib pajak untuk menuntaskan pelaporan jauh lebih awal, misalnya merampungkannya sebelum akhir bulan Februari. Melapor secara dini akan membebaskan Anda dari kepanikan akibat antrean akses digital yang panjang atau potensi kendala sistem lambat (server down). Selain itu, pastikan tidak melewati batas waktu, karena setiap keterlambatan akan secara otomatis memicu sanksi denda administratif sebesar Rp100.000.
Kendala Umum Saat Lapor SPT di Coretax dan Solusinya
Sebuah sistem berskala nasional yang diakses oleh jutaan orang tentu tidak luput dari potensi kendala teknis. Berikut adalah rangkuman masalah umum dan panduan teknis mengatasinya :
- Akun belum aktif
Apabila akun tidak dapat terbuka, periksa kembali kelengkapan verifikasi biometrik Anda. Segera lakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri melalui aplikasi M-Pajak atau minta panduan di unit layanan KPP. - Jenis SPT tidak muncul
Masalah ini lazimnya disebabkan oleh gagalnya penarikan data secara otomatis. Solusinya, klik menu sinkronisasi atau tombol “Posting SPT” yang ada di header beranda. Ini berguna memancing peladen menarik kembali seluruh rekaman data e-bupot Anda yang terbaru. - Coretax Form tidak bisa diakses
Apabila tombol di dalam formulir tidak merespons masukan Anda, pastikan Anda tidak membukanya melalui penampil peramban web biasa. Anda wajib mengakses fail interaktif tersebut dengan aplikasi Adobe Acrobat Reader spesifikasi minimal versi DC 20. - Sistem lambat menjelang deadline
Lonjakan trafik pengunjung secara mendadak bisa mengakibatkan sesi akun tertutup (session timeout). Langkah pertolongan pertamanya adalah segera bersihkan riwayat sampah atau rekam jejak pada peramban web Anda, lalu cobalah masuk (login) kembali pada jam-jam sepi pengunjung.
Penutup

Memahami prosedur serta cara lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax merupakan kunci kebanggaan patuh bayar pajak bagi warga negara. Implementasi sistem automasi beserta hadirnya Coretax Form terbukti luar biasa dalam menyederhanakan kerumitan proses pendataan, khususnya untuk golongan Wajib Pajak dengan riwayat nihil.
Jangan pernah membiasakan diri untuk menunda administrasi hingga berdekatan dengan tanggal jatuh tempo guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kumpulkan dokumen kepemilikan aset serta bukti potong dari kantor Anda segera. Yuk, langsung mulai lapor SPT 2025 di Coretax DJP tanpa perlu beranjak dari tempat duduk dan nikmati kemudahannya!
Baca Juga: Mudik Gratis Jakarta 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Keberangkatan
Mudik Gratis Jakarta 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Keberangkatan






