
Transparansi anggaran MBG kembali menjadi pusat perhatian publik seiring dengan dimulainya implementasi program secara nasional. Sebagai salah satu kebijakan prioritas pemerintah, pengelolaan dana jumbo ini memicu diskusi hangat, terutama terkait rincian penggunaan pagu indikatif sebesar Rp15.000 per porsi yang telah ditetapkan.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa angka tersebut tidak seluruhnya dikonversi menjadi bahan makanan yang tersaji di piring siswa. Laporan yang beredar menunjukkan adanya pembagian proporsi anggaran untuk mencakup biaya operasional, logistik, hingga penyediaan fasilitas pendukung yang tidak sedikit.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam rincian struktur biaya MBG, alasan di balik pembagian anggaran tersebut, serta mekanisme pengawasan digital yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini penting guna memberikan pemahaman yang utuh mengenai kompleksitas manajemen keuangan dalam program berskala nasional ini.
Transparansi Anggaran MBG dan Pagu Rp15.000 per Porsi

Dalam berbagai kesempatan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan penjelasan resmi mengenai anggaran MBG Rp15.000. Pagu tersebut merupakan batas atas biaya yang dialokasikan pemerintah untuk melayani kelompok penerima tertentu, seperti siswa sekolah tingkat atas hingga ibu menyusui.
Namun masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan jatah belanja bahan baku antar kelompok usia. Berdasarkan data teknis, pemerintah mengalokasikan Rp8.000–Rp10.000 per porsi khusus untuk pembelian bahan pangan mentah. Angka ini kemudian disesuaikan dengan kebutuhan kalori dan standar gizi masing-masing kategori penerima.
Secara rinci, anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 diperuntukkan bagi kelompok balita, PAUD, serta siswa SD kelas 1 hingga kelas 3. Sementara itu, jatah bahan baku sebesar Rp10.000 dialokasikan untuk siswa SD kelas 4 ke atas, pelajar SMP/SMA, hingga ibu hamil dan menyusui. Pembagian ini dimaksudkan agar intervensi gizi tepat sasaran sesuai pertumbuhan biologis anak.
Tujuan utama dari penetapan struktur ini adalah untuk menjamin keberlanjutan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan. Dengan adanya pemisahan biaya, pemerintah berharap kualitas gizi tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kebersihan dan kelancaran distribusi makanan dari dapur ke sekolah.
Mengapa Tidak Semua Anggaran Menjadi Bahan Makanan?

Pertanyaan mengenai sisa dana dari pagu MBG Rp15.000 terjawab melalui komponen biaya non-pangan. Selain jatah bahan baku Rp8.000–Rp10.000, terdapat alokasi biaya operasional tetap sebesar Rp3.000 per porsi dan biaya fasilitas sebesar Rp2.000 per porsi.
Biaya operasional sebesar Rp3.000 mencakup berbagai komponen vital yang mendukung kerja dapur SPPG. Dana ini digunakan untuk membayar utilitas harian seperti listrik, gas untuk memasak, air bersih, hingga akses internet guna pelaporan data. Selain itu, alokasi ini mencakup insentif bagi relawan pekerja, guru penanggung jawab di sekolah, serta pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas lapangan.
Di sisi lain biaya fasilitas sebesar Rp2.000 per porsi dialokasikan sebagai insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana yang menyediakan infrastruktur. Komponen ini mencakup sewa lahan dan bangunan dapur, pengadaan peralatan masak modern, pembangunan sistem pengolahan limbah (IPAL), hingga penyediaan kendaraan distribusi beserta bahan bakarnya.
Tanpa alokasi biaya pendukung ini, standar keamanan pangan dan kebersihan dapur sulit untuk dipertahankan secara konsisten. Struktur biaya MBG yang komprehensif ini dirancang agar setiap unit pelayanan dapat mandiri dan memiliki sarana yang memadai untuk menyajikan makanan sehat setiap harinya.
Sorotan Publik atas Kualitas Makanan 
Meskipun rincian anggaran telah dipaparkan, kualitas makanan MBG tetap menjadi subjek sorotan publik yang intensif. Laporan yang beredar di media sosial dan temuan lapangan dari lembaga pengawas menunjukkan adanya dinamika kualitas yang belum merata di sejumlah daerah.
Sorotan publik meningkat menyusul adanya laporan mengenai temuan makanan yang diduga basi atau berjamur di wilayah Lebak, Banten. Selain itu, laporan mengenai dugaan keracunan makanan di Cianjur juga memaksa pihak berwenang untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap SOP distribusi. Insiden-insiden ini sering kali dikaitkan dengan rantai distribusi yang terlalu lama atau penyimpanan yang kurang tepat di lokasi sekolah.
Terdapat pula “sorotan publik” terkait dugaan ketidaksesuaian harga bahan baku dengan porsi yang diterima siswa. Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi selisih harga pasar dengan laporan realisasi belanja. Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional menekankan bahwa setiap SPPG diwajibkan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna meminimalisir risiko.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa makanan yang disajikan harus dikonsumsi maksimal dalam waktu 4 jam setelah dimasak untuk menjamin kesegaran. Monitoring harian oleh pemerintah daerah dan partisipasi aktif orang tua siswa menjadi kunci utama dalam menjaga standar kualitas agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat gizi.
Tantangan Transparansi dan Pengawasan Anggaran MBG

Mengelola dana sebesar Rp71 triliun pada tahun 2025 dan proyeksi hingga Rp335 triliun pada tahun 2026 merupakan tantangan administratif yang sangat besar. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan internal dan keterbukaan laporan menjadi pilar utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
Salah satu inovasi dalam transparansi anggaran MBG adalah penerapan sistem digital melalui virtual account Bank Himbara. Setiap SPPG memiliki rekening khusus yang dipantau secara real-time melalui sebuah dashboard pengawasan digital. Sistem ini memungkinkan otoritas pusat untuk melacak setiap rupiah yang digunakan, mulai dari pembelian bahan baku di pasar lokal hingga pembayaran insentif relawan.
Namun kritik tetap datang dari organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyoroti bahwa akses informasi publik mengenai profil mitra pelaksana (yayasan) dan detail mekanisme pengadaan masih perlu diperluas agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara mandiri. Keterbukaan data ini dinilai krusial untuk mencegah praktik monopoli atau konflik kepentingan di tingkat lokal.
Risiko penyimpangan dalam program berskala raksasa ini memang selalu ada. Pemerintah sendiri mengakui adanya tantangan dalam penyerapan anggaran, di mana sekitar Rp70 triliun diprediksi dikembalikan ke kas negara pada tahun 2025 karena kendala teknis pembangunan infrastruktur dapur yang membutuhkan waktu lama.
Penutup
Secara keseluruhan, isu mengenai pagu Rp15.000 yang tidak sepenuhnya menjadi bahan makanan merupakan konsekuensi dari desain manajemen program yang sangat profesional. Transparansi anggaran MBG menuntut adanya kejelasan bahwa gizi berkualitas membutuhkan dukungan infrastruktur, distribusi yang aman, dan tenaga kerja yang terlindungi secara sosial.
Meskipun struktur biaya MBG per porsi telah dirinci antara Rp8.000-Rp10.000 untuk pangan dan sisanya untuk operasional, tantangan di lapangan seperti kualitas makanan dan daya serap anggaran tetap harus menjadi perhatian serius. Kejelasan struktur biaya ini merupakan langkah awal yang baik untuk membangun akuntabilitas publik.
Kedepannya, sinergi antara pengawasan digital dari pemerintah dan kontrol sosial dari masyarakat akan menjadi penentu apakah investasi besar ini benar-benar mampu menciptakan generasi emas Indonesia di masa depan. Ketegasan dalam mengevaluasi mitra pelaksana yang lalai menjadi kunci agar setiap porsi makanan yang sampai ke tangan anak-anak memiliki nilai gizi yang optimal.
Sebagai catatan, pada tahun 2026, pemerintah memproyeksikan perputaran uang melalui program ini mencapai Rp1,2 triliun setiap harinya untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat.
Baca Juga: Kasus Pajak Toge Productions: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Aturan Pajaknya?
Kasus Pajak Toge Productions: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Aturan Pajaknya?






