Alokasi PPPK Paruh Waktu: Pengumuman Resmi, Formasi, dan Besaran Gaji

Alokasi PPPK Paruh Waktu Pengumuman Resmi, Formasi, dan Besaran Gaji

Pemerintah melalui Kementerian PANRB baru saja merilis pengumuman resmi mengenai alokasi PPPK paruh waktu. Informasi ini langsung menjadi sorotan, khususnya bagi para tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status pekerjaan mereka. Skema ini dihadirkan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga pendidik, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan agar bisa mengabdi di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang alokasi, formasi, hingga rincian gaji yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga pembaca bisa mendapatkan gambaran jelas mengenai peluang dan manfaat program terbaru ini.


Alokasi PPPK Paruh Waktu Pengumuman Resmi, Formasi, dan Besaran Gaji

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Jika pegawai penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari, maka pegawai paruh waktu umumnya hanya menghabiskan sekitar 4 jam. Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan instansi yang tidak selalu membutuhkan pegawai penuh waktu, sekaligus memberi solusi bagi tenaga honorer agar tetap memperoleh penghasilan tetap dan jaminan kerja yang lebih baik. Dengan demikian, ini menjadi salah satu bentuk inovasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.


Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal 10 September 2025 telah merilis Pengumuman Nomor B/100/M.KP.01.00/2025 tentang alokasi PPPK. Pengumuman ini menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan pegawai paruh waktu di lingkungan Kementerian PANRB.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa poin penting:

  1. Daftar peserta yang lolos alokasi kebutuhan tercantum dalam lampiran resmi pengumuman.
  2. Peserta yang sudah ditetapkan wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui laman sscasn.bkn.go.id, yang mencakup:
    • SKCK terbaru,
    • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS,
    • Surat pernyataan sesuai ketentuan BKN,
    • Ijazah dan transkrip nilai asli,
    • Pas foto terbaru dengan latar merah.
  3. Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berlangsung dari 28 Agustus – 15 September 2025, sedangkan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dilakukan hingga 20 September 2025.
  4. Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.
  5. Peserta yang ingin mundur harus mengajukan surat resmi kepada Menteri PANRB.
  6. Hanya peserta dengan persyaratan administrasi lengkap yang akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK serta SK Pengangkatan.
  7. Apabila ditemukan dokumen atau data yang tidak valid, kelulusan peserta dapat dibatalkan.
  8. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  9. Daftar peserta yang ditetapkan bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dan menjadi dasar penting bagi peserta PPPK untuk melanjutkan proses pemberkasan hingga penetapan Nomor Induk PPPK.


Formasi dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Formasi

Pada tahun 2025, pemerintah membuka formasi PPPK di berbagai instansi pusat maupun daerah. Formasi ini difokuskan pada jabatan yang mendukung pelayanan publik, terutama di sektor:

  1. Guru → untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri.
  2. Tenaga kesehatan → perawat, bidan, serta tenaga medis lain yang dibutuhkan di fasilitas layanan kesehatan.
  3. Tenaga teknis dan administrasi → mendukung kelancaran kerja birokrasi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Kuota formasi bervariasi di setiap daerah, menyesuaikan usulan instansi dan kemampuan anggaran. Prioritas utama tetap diberikan bagi tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdata di database BKN dan belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Gaji

Besaran gaji diatur melalui Keputusan Menteri PANRB dan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Prinsipnya, gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi honorer.

  • Kisaran gaji berada di angka Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan jabatan.
  • Misalnya, di DKI Jakarta, gaji minimal mengikuti UMP sekitar Rp 5,39 juta, sedangkan di provinsi lain bisa berada di angka Rp 2 – 3 jutaan.
  • Selain gaji pokok, pegawai juga berhak atas tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Jam kerja rata-rata adalah 4 jam per hari, sehingga proporsional dengan gaji yang diterima.

Dengan skema ini, pegawai tetap memperoleh penghasilan layak sekaligus status yang lebih jelas dibandingkan ketika masih berstatus honorer.


Jadwal dan Mekanisme

Berdasarkan pengumuman resmi, berikut alur seleksi PPPK paruh waktu 2025:

  1. Pengusulan Formasi oleh Instansi → 7–25 Agustus 2025.
  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB → 26 Agustus–4 September 2025.
  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan → 27 Agustus–6 September 2025.
  4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) → 28 Agustus–15 September 2025 melalui portal SSCASN.
  5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu → 28 Agustus–20 September 2025.
  6. Penetapan Nomor Induk dan SK Pengangkatan → 28–30 September 2025.

Seluruh proses seleksi dilakukan secara daring melalui sscasn.bkn.go.id, dan peserta tidak dikenakan biaya apapun. Peserta yang tidak melengkapi DRH atau dokumen pendukung tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri.


Dampak Program PPPK Paruh Waktu

Kehadiran program ini memberikan sejumlah dampak positif, baik bagi tenaga honorer maupun instansi pemerintah.

  • Bagi Tenaga Honorer:
    Mereka mendapatkan kepastian status serta penghasilan yang lebih layak dibandingkan sebelumnya. Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tenaga honorer tetap bisa berkontribusi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan tetap.
  • Bagi Instansi Pemerintah:
    Skema ini memungkinkan instansi menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran. Tidak semua instansi membutuhkan pegawai penuh waktu, sehingga menjadi solusi efisien untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
  • Bagi Masyarakat:
    Dengan distribusi tenaga kerja yang lebih merata, pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi dapat berjalan lebih optimal.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi jembatan transisi dari sistem tenaga honorer menuju pengelolaan ASN yang lebih tertata.

Alokasi PPPK Paruh Waktu Pengumuman Resmi, Formasi, dan Besaran Gaji


Program alokasi PPPK paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga honorer sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Melalui formasi yang beragam, gaji yang disesuaikan dengan UMK/UMP, serta jadwal seleksi yang sudah terstruktur, program ini memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Meski tidak sepenuhnya menggantikan status ASN penuh waktu, skema ini tetap menjadi solusi sementara yang menjawab kebutuhan pegawai di berbagai instansi. Bagi para peserta yang sudah masuk dalam alokasi, penting untuk segera melengkapi dokumen pemberkasan sesuai jadwal agar proses penetapan Nomor Induk PPPK berjalan lancar.

FAQ:

1. Apa bedanya dengan PPPK penuh waktu?
PPPK penuh waktu bekerja standar 8 jam per hari, sedangkan paruh waktu rata-rata 4 jam. Gajinya juga disesuaikan proporsional.

2. Apakah bisa berpindah lokasi penempatan?
Tidak bisa sembarangan. Lokasi penempatan ditetapkan berdasarkan alokasi resmi dan tidak dapat diubah kecuali ada kebijakan khusus dari instansi terkait.

3. Apakah gajinya sama di semua daerah?
Tidak. Besaran gaji mengikuti UMP/UMK daerah dan penghasilan terakhir saat masih honorer, sehingga tiap wilayah bisa berbeda.

4. Apakah ada peluang menjadi PPPK penuh waktu?
Belum ada regulasi resmi, tetapi pengalaman yang didapat menjadi nilai tambah jika ada seleksi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

5. Apakah proses seleksi dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh proses seleksi, pemberkasan, hingga penerbitan SK gratis dan dilakukan secara online melalui SSCASN.

Baca Juga: Syarat dan Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025, Jangan Lewatkan Jadwalnya

Syarat dan Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025, Jangan Lewatkan Jadwalnya