
Isu mengenai Anggaran MBG menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar alokasi pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN mendatang. Langkah ini diambil untuk menjaga kemurnian alokasi mandatory spending pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.
Putusan ini menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah menilai program tersebut tetap konstitusional sebagai program prioritas nasional, tetapi mekanisme pendanaannya wajib disesuaikan agar tidak membebankan pos pendidikan murni.
Melalui sidang pleno yang digelar pada akhir Juli 2026, MK menetapkan batas waktu bagi pemerintah untuk merestrukturisasi alokasi dana ini. Keputusan tersebut memberikan kejelasan hukum mengenai batas fungsi pendidikan dan kesehatan dalam struktur anggaran negara.
Mengapa Anggaran MBG Menjadi Sorotan?
Polemik ini bermula ketika pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) merinci bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup pula pelaksanaan program makan bergizi gratis di satuan pendidikan.
Pencantuman ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan pendidik, mahasiswa, dan pengamat kebijakan publik. Dari total alokasi anggaran pendidikan APBN 2026 yang mencapai Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223,6 triliun atau sekitar 29 persen dialokasikan untuk Program MBG melalui Badan Gizi Nasional.
Banyak pihak mengkhawatirkan masuknya pendanaan MBG ke dalam porsi 20 persen dana pendidikan akan mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan inti. Masalah seperti perbaikan sekolah rusak, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta pembiayaan perguruan tinggi dinilai terancam kekurangan dana.
Kondisi tersebut mendorong Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk program makan gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Apa Isi Putusan MK tentang Anggaran MBG?

Dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK menyatakan bahwa alokasi anggaran MBG harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Meski begitu, MK tidak serta-merta membatalkan alokasi dalam APBN 2026. Mahkamah memberikan masa transisi dengan pertimbangan agar tidak terjadi kekosongan hukum dan guncangan pada struktur anggaran negara yang sedang berjalan.
Berikut adalah poin-poin utama isi putusan Mahkamah Konstitusi:
- Program Makan Bergizi Gratis dinilai tetap konstitusional dan sah sebagai program prioritas pemerintah.
- Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan berlaku secara bersyarat khusus untuk Tahun Anggaran 2026.
- Pemerintah dan DPR wajib memisahkan pendanaan MBG dari pos anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN Tahun Anggaran 2028.
- Untuk APBN 2027, pemisahan dianjurkan segera dilakukan, atau wajib menjamin alokasi murni 20 persen pendidikan tetap terpenuhi di luar MBG.
- Pemisahan anggaran dilakukan agar kedua program prioritas nasional tersebut dapat berjalan secara optimal tanpa saling mengorbankan.
Alasan MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028 adalah untuk menjaga kestabilan APBN 2026. Jika anggaran Rp223,6 triliun mendadak dicabut dari pos pendidikan pada tengah tahun berjalan, alokasi anggaran pendidikan murni akan jatuh di bawah angka minimal 20 persen, yang justru membuat APBN 2026 inkonstitusional secara keseluruhan.
Mengapa Anggaran Pendidikan Dipermasalahkan?
Perdebatan dalam persidangan MK menghadirkan dua sudut pandang utama antara para pemohon dan pihak pemerintah bersama DPR. Kedua belah pihak menyampaikan argumen berbasis hukum dan kondisi riil di lapangan.
Para pemohon menyampaikan beberapa argumentasi substansial:
- Mandat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menginstruksikan agar anggaran pendidikan minimal 20 persen difokuskan pada komponen utama pendidikan.
- Komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan mutu.
- Program pemenuhan gizi dinilai lebih dekat dengan fungsi kesehatan publik dan perlindungan sosial.
- Pemanfaatan dana pendidikan untuk pemenuhan gizi berisiko menekan alokasi untuk perbaikan fasilitas sekolah, gaji guru honorer, dan beasiswa perguruan tinggi.
Sementara itu pihak pemerintah dan DPR menyampaikan argumentasi pendukung:
- Pemerintah menegaskan tidak pernah mengurangi atau memangkas nilai nominal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
- Total alokasi anggaran pendidikan terus mengalami kenaikan seiring bertambahnya nilai APBN secara keseluruhan.
- Pemenuhan gizi dan nutrisi anak sekolah dinilai sebagai prasyarat biologis agar peserta didik dapat berkonsentrasi dan mengikuti proses belajar secara optimal.
- Oleh karena itu, perbaikan gizi siswa dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan daya dukung penyelenggaraan pendidikan.
Apakah Pemerintah Pernah Mengatakan MBG Tidak Menggunakan Anggaran Pendidikan?

Isu pembiayaan program gizi ini sempat memicu kesimpangsiuran informasi di media sosial. Sebagian masyarakat mempertanyakan narasi pemerintah mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam dokumen APBN dan penjelasan resminya, pemerintah sebenarnya tidak membantah bahwa alokasi MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan tindakan memotong dana sekolah, melainkan menempatkan program gizi anak sekolah sebagai bagian dari cakupan operasional pendidikan.
Perbedaan sudut pandang ini terletak pada penyusunan klasifikasi anggaran negara. Di satu sisi, pemerintah memandang intervensi gizi sebagai bagian tak terpisahkan dari peningkatan kapasitas belajar siswa. Di sisi lain, masyarakat dan pengamat memandang hal tersebut sebagai peleburan fungsi yang mengurangi hak murni sektor pendidikan.
Putusan MK memberikan jawaban jernih atas perbedaan pandangan tersebut. MK menilai penempatan program gizi ke dalam pos operasional pendidikan melalui bagian penjelasan undang-undang merupakan perluasan makna yang kurang tepat secara tata kelola hukum.
Apa Dampak Putusan MK terhadap Program MBG?
Putusan Mahkamah Konstitusi membawa implikasi penting bagi penyusunan anggaran negara di masa mendatang. Keputusan ini memberikan kepastian hukum tanpa menghentikan keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis.
Beberapa dampak utama dari putusan ini mencakup:
- Kepastian Keberlanjutan Program
Program MBG tetap berjalan sesuai rencana pemerintah untuk mengatasi masalah stunting dan meningkatkan gizi anak. - Penataan Ulang APBN
Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional perlu merancang pos anggaran tersendiri di luar fungsi pendidikan mulai APBN 2027 atau 2028. - Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Seluruh alokasi dana pendidikan minimal 20 persen akan kembali terfokus utuh untuk perbaikan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, dan perluasan akses belajar. - Tantangan Ruang Fiskal
Pemerintah harus mengidentifikasi sumber pembiayaan baru atau menata ulang belanja non-prioritas agar pendanaan MBG tetap terpenuhi secara mandiri.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan menghormati putusan MK tersebut dan akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk membahas penyesuaian skema anggaran.
Ringkasan Poin Penting Putusan MK
Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan poin kunci terkait keputusan MK mengenai pendanaan MBG:
- Program Makan Bergizi Gratis tidak dihentikan dan tetap diakui sebagai program prioritas nasional yang sah.
- Pendanaan MBG wajib dipisahkan dari alokasi dana pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
- Pada APBN 2026, alokasi MBG di dalam pos pendidikan tetap berlaku sementara guna menghindari ketidakpastian hukum anggaran.
- Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen wajib difokuskan khusus untuk komponen utama pendidikan seperti siswa, guru, sarana-prasarana, dan kurikulum.
- Pemerintah dan DPR akan menyesuaikan struktur APBN mendatang sesuai prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bersesuaian dengan UUD 1945.
Masyarakat, tenaga pendidik, dan mahasiswa kini dapat mengawal implementasi putusan ini secara konstruktif. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan tentang membatalkan program gizi anak, melainkan menegaskan pentingnya tertib anggaran agar sektor pendidikan dan kesehatan dapat tumbuh secara seimbang demi kemajuan sumber daya manusia Indonesia. Perubahan skema anggaran negara selanjutnya dapat dipantau secara berkala melalui informasi publik resmi pemerintah dan DPR RI.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Lewat NIK, Ini Penjelasan Perubahan Data Penerima




