
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, perwakilan RI di luar negeri, hingga masyarakat luas untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang mulai Senin, 2 Maret 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kabar duka wafatnya mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Try Sutrisno, pada usia 90 tahun di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Bersamaan dengan instruksi tersebut, pemerintah menetapkan periode 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai masa berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan tertinggi negara atas darmabakti almarhum bagi bangsa dan negara.
Pemerintah Tetapkan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Keputusan pengibaran bendera setengah tiang ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2026. Dalam surat yang ditandatangani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi tersebut, pemerintah memohon kepada seluruh jajaran pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan instruksi ini secara serentak.
Durasi pengibaran bendera setengah tiang ditetapkan selama tiga hari berturut-turut. Cakupan pengibaran ini tidak hanya terbatas pada gedung-gedung instansi di ibu kota, melainkan diwajibkan di seluruh pelosok wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kantor-kantor perwakilan diplomatik RI di mancanegara. Melalui pengumuman ini, pemerintah menegaskan bahwa masa berkabung nasional merupakan momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memberikan penghormatan terakhir yang setinggi-tingginya kepada salah satu putra terbaik bangsa.
Selain instansi vertikal dan daerah, pengibaran bendera setengah tiang juga diharapkan dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Partisipasi aktif masyarakat dalam mengibarkan Merah Putih di posisi setengah tiang di lingkungan rumah tinggal masing-masing dipandang sebagai simbol solidaritas nasional atas kehilangan sosok pemimpin besar yang dikenal bersahaja.
Profil Singkat Try Sutrisno

Sosok Try Sutrisno merupakan figur yang sangat dihormati dalam sejarah militer dan politik Indonesia. Lahir di Surabaya pada 15 November 1935, beliau merupakan lulusan Akademi Teknik Angkatan Darat (ATEKAD) tahun 1959. Sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden ke-6 RI periode 1993–1998 mendampingi Presiden Soeharto, ia memiliki rekam jejak militer yang sangat cemerlang dengan menempati berbagai posisi strategis.
Karier militernya mulai meroket ketika terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto pada tahun 1974. Setelah itu, ia dipercaya menjabat sebagai Panglima KODAM V/Jaya pada periode 1982–1985, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada 1986–1988, hingga mencapai puncak karier militernya sebagai Panglima ABRI pada tahun 1988–1993. Selama masa pengabdiannya, Try Sutrisno dikenal sebagai prajurit yang disiplin, loyal, dan memegang teguh nilai-nilai Pancasila.
Setelah Try Sutrisno wafat dan menyelesaikan tugasnya di pemerintahan pada tahun 1998, beliau tetap aktif memberikan sumbangsih pemikiran bagi bangsa melalui berbagai forum purnawirawan. Kepergiannya di awal Maret 2026 ini menandai berakhirnya perjalanan panjang seorang negarawan yang telah mendedikasikan lebih dari tujuh dekade hidupnya untuk kepentingan kedaulatan negara.
Dasar Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Protokol pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 12 Ayat (4) dan (5) undang-undang tersebut, Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia.
Secara spesifik, Pasal 12 Ayat (6) mewajibkan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri apabila yang wafat adalah Presiden atau Wakil Presiden (termasuk mantan pejabat pada posisi tersebut). Aturan hukum ini menjamin bahwa setiap pemimpin bangsa mendapatkan pengakuan resmi atas jasa-jasanya melalui ritual kenegaraan yang baku.
Makna simbolis dari pengibaran bendera setengah tiang adalah sebagai pernyataan duka cita yang mendalam dan tanda penghormatan kolektif. Secara teknis, prosedur pengibaran tidak boleh dilakukan secara sembarangan; bendera harus dinaikkan hingga ke puncak tiang terlebih dahulu, dihentikan sejenak, baru kemudian diturunkan tepat di posisi setengah tiang. Demikian pula saat penurunan, bendera harus dinaikkan kembali ke puncak tiang sebelum diturunkan sepenuhnya.
Apa Itu Masa Berkabung Nasional?

Masa berkabung nasional adalah periode waktu yang ditetapkan secara resmi oleh negara untuk mengenang dan menghormati tokoh penting atau korban dari tragedi besar berskala nasional. Dalam konteks wafatnya Try Sutrisno, masa berkabung nasional ini berlangsung selama tiga hari sebagai simbol kehilangan putra terbaik bangsa yang pernah menduduki kursi eksekutif tertinggi kedua di Republik Indonesia.
Selama masa berkabung nasional, seluruh aktivitas kenegaraan biasanya diwarnai dengan suasana khidmat. Selain instruksi fisik berupa pengibaran bendera setengah tiang, masa berkabung ini juga menjadi imbauan moral bagi masyarakat untuk mendoakan almarhum dan merefleksikan kembali nilai-nilai keteladanan yang ditinggalkan oleh tokoh tersebut. Bagi pemerintah, masa ini adalah waktu untuk menyelenggarakan prosesi pemakaman militer yang sakral, seperti yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata untuk almarhum Try Sutrisno.
Partisipasi dalam masa berkabung nasional mencerminkan kedewasaan sebuah bangsa dalam menghargai sejarahnya. Dengan mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan pengibaran bendera setengah tiang, masyarakat turut serta menjaga martabat lambang negara sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada sosok yang telah ikut membentuk perjalanan sejarah politik dan keamanan Indonesia di masa lalu.
Penutup

Pengibaran bendera setengah tiang yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 Maret 2026 merupakan bentuk penghormatan resmi negara atas wafatnya mantan Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. Penetapan masa berkabung nasional selama tiga hari ini didasarkan pada mandat konstitusional dalam UU No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tata cara penghormatan bagi mantan kepala negara dan wakil kepala negara.
Diharapkan seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas dapat mematuhi instruksi ini sebagai wujud solidaritas dan rasa terima kasih atas pengabdian panjang almarhum dalam dunia militer maupun pemerintahan. Bendera setengah tiang akan terus berkibar hingga Rabu mendatang sebagai pengingat akan dedikasi Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno sebagai penjaga ideologi Pancasila dan patriot sejati bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Mudik Gratis Pertamina 2026: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Daftar Kota Tujuan
Mudik Gratis Pertamina 2026: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Daftar Kota Tujuan





