Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru: Legal, Aman, dan Siap Digunakan

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru: Legal, Aman, dan Siap Digunakan

Di tengah pesatnya kebutuhan akan dana cepat cair, masyarakat dihadapkan pada ratusan pilihan aplikasi pinjaman online. Namun, kehati-hatian adalah kunci utama. Memilih layanan yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bukan sekadar saran, melainkan keharusan untuk melindungi data pribadi dan finansial Anda.

Perkembangan industri fintech lending di Indonesia sangat dinamis. Hingga akhir tahun 2025, OJK telah melakukan “bersih-bersih” dengan mencabut izin beberapa entitas besar yang melanggar aturan, seperti Investree dan Crowde. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan daftar pinjol resmi OJK terbaru agar Anda terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang meresahkan.

Apa Itu Pinjol yang Resmi Terdaftar OJK dan Mengapa Penting?

Pinjaman online (Pinjol) atau secara regulasi disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui sistem elektronik.

Mengapa Anda wajib memilih yang ada di daftar pinjol resmi OJK? Karena penyelenggara yang berizin diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 10/2022. Mereka wajib mematuhi batasan bunga, etika penagihan, dan perlindungan data konsumen. Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa aturan, seringkali melakukan teror penagihan dan penyalahgunaan data pribadi.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol di Website Resmi OJK

Sebelum mengunduh aplikasi dan menyerahkan KTP, luangkan waktu 5 menit untuk melakukan verifikasi. Berikut adalah langkah mudah untuk memastikan sebuah aplikasi masuk dalam daftar pinjol resmi OJK:

  1. WhatsApp OJK: Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Bot OJK akan memberikan status legalitasnya secara instan.
  2. Website OJK: Kunjungi situs ojk.go.id dan pilih menu “IKNB” atau “Fintech” untuk melihat publikasi direktori terbaru.
  3. Kontak 157: Hubungi call center 157 untuk berbicara langsung dengan petugas OJK jika Anda ragu.
  4. Cek Developer Aplikasi: Di Google Play Store, pastikan nama pengembang aplikasi sesuai dengan nama perusahaan (PT) yang terdaftar di OJK, bukan nama perorangan atau perusahaan antah berantah.

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru (Update 2025)

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru: Legal, Aman, dan Siap Digunakan

Per Desember 2025, jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin resmi tersisa 95 entitas setelah pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Berikut adalah nama-nama pinjol resmi terdadftar dan berizin di OJK:

  1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
  2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
  3. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek)
  4. Boost (PT Creative Mobile Adventure)
  5. Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha)
  6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
  7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
  8. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
  9. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
  10. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
  11. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
  12. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
  13. Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
  14. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
  15. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
  16. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
  17. Mekar (PT Mekar Investama Teknologi)
  18. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  19. Esta Kapital (PT Esta Kapital Fintek)
  20. KreditPro (PT Tri Digi Fin)
  21. FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)
  22. Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
  23. Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)
  24. Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
  25. JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
  26. Pinjamin (PT Progo Puncak Group)
  27. DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
  28. OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera)
  29. Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
  30. Alami (PT Alami Fintek Sharia)
  31. AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
  32. Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
  33. Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
  34. Danamerdeka (PT Intekno Raya)
  35. Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology)
  36. PinjamYuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
  37. FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
  38. UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
  39. PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
  40. Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia)
  41. Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
  42. Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
  43. KlikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
  44. Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
  45. Cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
  46. Lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  47. 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
  48. Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
  49. Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
  50. ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)
  51. Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia)
  52. Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
  53. TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
  54. Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia)
  55. Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah)
  56. Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
  57. Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi)
  58. DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  59. UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
  60. Kredito (PT Fintek Digital Indonesia)
  61. AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
  62. Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara) – Penyedia ShopeePayLater
  63. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  64. Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
  65. Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
  66. Avantee (PT Grha Dana Bersama)
  67. Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
  68. Danacita (PT Inclusive Finance Group)
  69. IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia)
  70. Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
  71. Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
  72. iGrow (PT LinkAja Modalin Nusantara)
  73. Danai.id (PT Adiwisista Finansial Teknologi)
  74. DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
  75. Lahan Sikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  76. Qazwa (PT Qazwa Mitra Hasanah)
  77. KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia)
  78. Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
  79. Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
  80. Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
  81. Indosaku (PT Indosaku Digital Teknologi)
  82. Edufund (PT Fintech Bina Bangsa)
  83. GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
  84. Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa)
  85. BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
  86. Danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
  87. AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
  88. SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
  89. KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
  90. KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
  91. Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia)
  92. Samir (PT Sahabat Mikro Fintek)
  93. UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
  94. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  95. Findaya (PT Mapan Global Reksa) – Terkait GoPayLater

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Meskipun Anda sudah memegang daftar pinjol resmi OJK, penawaran ilegal seringkali mengecoh. Waspadai tanda-tanda berikut:

  • Penawaran via SMS/WhatsApp: Pinjol legal DILARANG menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi tanpa persetujuan nasabah.
  • Syarat Terlalu Mudah: “Cukup KTP, 5 menit cair, pasti ACC” adalah jargon penipu.
  • Meminta Akses Data Pribadi Berlebihan: Pinjol ilegal meminta akses ke seluruh kontak HP dan galeri foto. Pinjol resmi hanya boleh mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, Location).
  • Identitas Kantor Tidak Jelas: Tidak mencantumkan alamat kantor fisik atau layanan pengaduan konsumen.

Tips Memilih Pinjol Aman dan Bertanggung Jawab

Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru: Legal, Aman, dan Siap Digunakan

  1. Pinjam Sesuai Kebutuhan
    Gunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif atau mendesak, bukan untuk gaya hidup.
  2. Pahami Bunga & Biaya
    Jangan hanya lihat cicilan per bulan. Hitung total bunga dan biaya admin. Sesuai aturan OJK terbaru, bunga pinjaman konsumtif turun bertahap menjadi maksimum 0,3% per hari di 2025.
  3. Bayar Tepat Waktu
    Keterlambatan pembayaran di pinjol legal akan tercatat di SLIK OJK (BI Checking), yang bisa menghambat Anda mengambil KPR atau kredit bank di masa depan.
  4. Cek Ulang Daftar
    Daftar ini berubah dinamis. Entitas yang legal hari ini bisa dicabut izinnya besok jika melanggar aturan permodalan, seperti kasus TaniFund dan Investree.

Penutup

Memastikan aplikasi pilihan Anda dalam daftar pinjol resmi OJK adalah langkah awal kecerdasan finansial. Dengan total 95 penyelenggara berizin per akhir 2025, Anda memiliki banyak opsi yang aman dan legal. Jangan pertaruhkan data pribadi Anda pada aplikasi ilegal hanya karena iming-iming pencairan instan. Jadilah peminjam yang bijak, cek legalitasnya, dan gunakan layanan keuangan digital untuk meningkatkan kualitas hidup Anda.

Baca Juga: Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan Terbaru

Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Syarat, Bunga, dan Cara Pengajuan Terbaru