Belakangan ini, informasi mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2025 ramai menjadi perbincangan hangat, terutama karena beredarnya isu kenaikan gaji yang akan cair pada akhir tahun. Banyaknya kabar yang simpang siur membuat para pensiunan bertanya-tanya mengenai kebenarannya.
Artikel ini akan membahas tuntas fakta, data, dan aturan resmi dari pemerintah terkait penghasilan para purna abdi negara. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami, sehingga tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat.
Fakta Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025
Hingga akhir tahun 2025, pemerintah memastikan belum ada kebijakan kenaikan gaji tambahan untuk para pensiunan. Besaran gaji yang diterima masih mengacu pada kenaikan 12% yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana pensiun, juga telah memberikan klarifikasi. Pihak Taspen menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS berjalan normal sesuai aturan yang berlaku dan belum ada instruksi untuk penyesuaian baru.
- Pembayaran Gaji: Dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening penerima.
- Status Kenaikan: Belum ada regulasi baru yang disahkan untuk kenaikan gaji di akhir 2025.
- Sumber Dana: Gaji pensiunan sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok pensiunan PNS untuk tahun 2025 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Nominal yang diterima setiap pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok per bulan berdasarkan golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok per Bulan (Rp) |
| Golongan I | 1.748.100 – 2.256.700 |
| Golongan II | 1.748.100 – 3.208.800 |
| Golongan III | 1.748.100 – 4.029.600 |
| Golongan IV | 1.748.100 – 4.957.100 |
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan.

Aturan dan Dasar Hukum Gaji Pensiunan PNS
Pemahaman mengenai hak pensiunan tidak terlepas dari landasan hukum yang mengaturnya. Ada dua peraturan pemerintah utama yang menjadi acuan di tahun 2025:
- PP Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menjadi dasar penetapan besaran pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya. PP ini mengesahkan kenaikan gaji sebesar 12% yang diterima pensiunan sepanjang tahun 2025. - PP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Dalam pelaksanaannya, PT Taspen berperan sebagai operator yang mengelola dan menyalurkan dana pensiun dari kas negara (APBN) kepada seluruh penerima yang berhak.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Pembayaran
PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan dilakukan secara rutin dan tepat waktu. Gaji bulanan dicairkan setiap tanggal 1 pada bulan berjalan.
Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan akan dilakukan pada hari kerja efektif sebelumnya. Dana akan ditransfer secara otomatis ke rekening bank atau dapat diambil melalui kantor pos yang telah didaftarkan oleh pensiunan.
Untuk menghindari penipuan, pensiunan diimbau agar tidak memercayai informasi jadwal pencairan dari sumber tidak resmi. Selalu pastikan informasi berasal dari kanal komunikasi PT Taspen.
Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Isu kenaikan gaji pensiunan yang ramai beredar di media sosial sering kali bersumber dari kesalahpahaman dalam menafsirkan kebijakan pemerintah. Salah satu pemicunya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Pemerintah dan PT Taspen telah meluruskan bahwa Perpres tersebut hanya mengatur penyesuaian penghasilan untuk ASN yang masih aktif, bukan untuk pensiunan. Hingga kini, belum ada regulasi turunan yang mengatur kenaikan gaji tambahan bagi pensiunan di tahun 2025.
Oleh karena itu, kabar bahwa akan ada rapel kenaikan gaji yang cair pada November 2025 telah dipastikan sebagai informasi yang tidak benar atau hoaks.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 masih mengikuti kebijakan resmi yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Isu kenaikan gaji tambahan pada akhir tahun telah dibantai secara resmi oleh pemerintah.
Agar tidak termakan informasi palsu, para pensiunan dan keluarga dianjurkan untuk selalu mengikut pembaruan informasi hanya dari sumber kredibel seperti situs web dan media sosial resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen.
Baca Juga: Pembatalan Kelulusan PPPK 2024: Fakta di Balik Dibatalkannya PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah
Pembatalan Kelulusan PPPK 2024: Fakta di Balik Dibatalkannya PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah







