
Topik mengenai gaji pppk paruh waktu 2026 menjadi salah satu isu paling krusial di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN pada awal tahun ini. Setelah tenggat waktu penghapusan status tenaga honorer berakhir pada Desember 2024, implementasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi solusi jalan tengah yang diambil pemerintah.
Banyak masyarakat, khususnya tenaga non-ASN, mencari kepastian mengenai besaran pendapatan yang akan mereka terima. Apakah status baru ini membawa peningkatan kesejahteraan atau sekadar perubahan status administrasi?
Informasi ini sangat penting mengingat perubahan mekanisme penggajian yang diterapkan pemerintah daerah mulai tahun anggaran 2026. Artikel ini akan mengupas tuntas skema, aturan, dan realitas pendapatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan regulasi terbaru.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan pegawai normal. Kebijakan ini lahir sebagai “jaring pengaman” untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan tenaga honorer yang tidak tertampung dalam formasi PPPK Penuh Waktu.
Berbeda dengan tenaga honorer terdahulu yang status hukumnya sering kali lemah, PPPK Paruh Waktu diakui secara sah sebagai ASN. Mereka memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, perlu dipahami bahwa skema ini didesain sebagai masa transisi. Pemerintah menciptakan wadah ini agar pegawai non-ASN tetap memiliki pekerjaan dan penghasilan di tengah keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang belum mampu mengangkat mereka sebagai pegawai penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Pembahasan mengenai gaji pppk paruh waktu 2026 memiliki nuansa yang berbeda dengan gaji PNS atau PPPK Penuh Waktu. Tidak ada tabel gaji tunggal nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia untuk kategori ini. Besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah dan kesepakatan kontrak kerja.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan praktik di lapangan pada awal 2026, penggajian PPPK Paruh Waktu tidak diambil dari pos Belanja Pegawai. Gaji mereka dialokasikan melalui pos Belanja Barang dan Jasa (jasa perorangan). Implikasinya, nominal gaji bersifat fleksibel dan mengikuti standar harga daerah masing-masing.
Ada dua prinsip utama dalam penentuan nominal gaji ini:
- Prinsip No Reduction
Penghasilan yang diterima tidak boleh lebih kecil dari yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer. Ini adalah batas bawah untuk menjaga pendapatan pegawai tidak turun. - Prinsip Proporsional
Jika daerah mampu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), maka nominalnya dibayarkan secara proporsional sesuai jam kerja. Misalnya, jika bekerja 50% dari jam normal, gaji yang diterima adalah persentase dari standar gaji penuh.
Pada praktiknya di beberapa daerah seperti Kabupaten Tulungagung dan wilayah dengan kapasitas fiskal terbatas lainnya, rentang gaji yang dilaporkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Namun, di daerah dengan APBD kuat seperti DKI Jakarta, angkanya tentu bisa jauh lebih tinggi menyesuaikan standar biaya hidup setempat.
Apakah Ada Perbedaan Gaji dengan PPPK Penuh Waktu?
Tentu saja terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Perbedaan ini mencakup sistem kerja hingga hak keuangan. Berikut adalah perbandingan logisnya:
- Sistem Kerja
PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu ( full time). Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, umumnya sekitar 4 jam sehari. - Sumber Anggaran
Gaji PPPK Penuh Waktu bersumber dari pos Belanja Pegawai yang terikat aturan gaji nasional (Perpres). Sementara gaji pppk paruh waktu 2026 bersumber dari pos Belanja Barang dan Jasa yang lebih dinamis sesuai kemampuan daerah. - Nominal Pendapatan
Pegawai penuh waktu menerima gaji pokok sesuai golongan dan tunjangan kinerja penuh. Pegawai paruh waktu menerima gaji sesuai kesepakatan kontrak yang umumnya lebih kecil. - Tunjangan Tambahan
Meskipun sama-sama menerima THR dan Gaji ke-13, nominal yang diterima PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional, tidak sebesar rekan mereka yang bekerja penuh waktu.
Aturan dan Skema Kerja PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menerapkan aturan yang cukup luwes untuk mengakomodasi karakteristik PPPK Paruh Waktu. Mengacu pada regulasi terbaru, jam kerja disepakati dalam kontrak kerja antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Umumnya, jam kerja yang diterapkan adalah 4 jam per hari. Fleksibilitas ini diberikan bukan tanpa alasan. Pemerintah secara implisit mengizinkan PPPK Paruh Waktu untuk mencari tambahan penghasilan lain di luar jam kerja pemerintah, selama tidak mengganggu tugas utama dan tidak melanggar kode etik ASN.
Kontrak kerja biasanya ditetapkan minimal 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak ini sangat bergantung pada dua hal: hasil evaluasi kinerja tahunan dan ketersediaan anggaran daerah pada tahun berikutnya.
Siapa Saja yang Berpeluang Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua orang bisa melamar posisi ini. Skema gaji pppk paruh waktu 2026 dan posisinya dikhususkan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang sudah ada di database pemerintah (Database BKN).
Mereka yang berpeluang besar mengisi posisi ini adalah:
- Tenaga non-ASN (honorer) yang telah terdata dalam database BKN.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lolos perankingan untuk formasi penuh waktu.
- Pegawai honorer yang instansinya tidak membuka formasi penuh waktu yang cukup.
Jadi, skema ini tertutup bagi pelamar umum atau fresh graduate. Ini adalah jalur khusus penyelamatan nasib tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan. Jawabannya adalah: Bisa. Regulasi KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Mekanisme pengangkatan ini tidak memerlukan tes ulang dari awal. Kuncinya ada pada evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran daerah. Jika kinerja pegawai dinilai baik dan daerah memiliki anggaran lebih (misalnya karena ada pegawai pensiun atau pendapatan daerah naik), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan tersebut kepada BKN dan MenPAN-RB.
Oleh karena itu, bagi Anda yang saat ini berstatus paruh waktu, menjaga kinerja dan disiplin sangatlah penting. Status paruh waktu sebaiknya dianggap sebagai “batu loncatan” menuju status penuh waktu di masa depan.
Penutup
Kebijakan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2026 merupakan realitas baru dalam birokrasi Indonesia. Meskipun nominalnya mungkin belum memuaskan bagi sebagian pihak karena keterbatasan anggaran daerah, status ini memberikan kepastian hukum (NIP) dan perlindungan kerja yang tidak dimiliki saat menjadi honorer.
Penting bagi para pegawai untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing, karena teknis pencairan dan besaran gaji sangat bersifat lokal. Tetaplah berkinerja baik, karena peluang untuk menjadi pegawai penuh waktu selalu terbuka lebar di masa depan.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Golongan dan 4 Jenis Tunjangan PPPK
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Golongan dan 4 Jenis Tunjangan PPPK






