Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Transportasi Umum Gratis

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Transportasi Umum Gratis

Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kembali menjadi sorotan utama bagi para pekerja di ibu kota. Sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban biaya hidup, sebuah kebijakan baru telah diluncurkan untuk memberikan akses transportasi umum gratis.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui aturan ini, pekerja swasta yang memenuhi kriteria penghasilan—khususnya dengan gaji di bawah Rp 6,2 juta per bulan—kini berhak menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya.

Bagi pekerja swasta, kunci utama untuk mengakses fasilitas berharga ini adalah dengan terdaftar sebagai pemegang KPJ. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai apa itu KPJ, manfaatnya, dan cara daftar Kartu Pekerja Jakarta untuk menikmati program transportasi gratis.

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Transportasi Umum Gratis

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Program ini dikelola secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Tujuan utama dari program KPJ ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh yang berdomisili dan bekerja di wilayah DKI Jakarta. Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas penerima bantuan, tetapi juga sebagai instrumen penting yang menghubungkan pekerja dengan berbagai program keringanan biaya hidup yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Manfaat Memiliki Kartu Pekerja Jakarta

Mendapatkan status sebagai pemegang KPJ membuka akses ke ekosistem jaring pengaman sosial yang komprehensif. Manfaat yang diterima tidak hanya berfokus pada transportasi, tetapi juga mencakup kebutuhan pokok lainnya.

Berikut adalah rincian manfaat utama yang didapat oleh pemegang KPJ:

  • Akses Transportasi Umum Gratis
    Ini adalah manfaat terbaru dan paling signifikan. Pemegang KPJ yang telah terverifikasi berhak mendapatkan fasilitas naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis. Fasilitas ini sangat membantu mengurangi pengeluaran transportasi bulanan pekerja.
  • Program Pangan Bersubsidi
    Jauh sebelum adanya transportasi gratis, manfaat inti dari KPJ adalah akses terhadap program pangan murah atau bersubsidi. Pemegang kartu dapat membeli kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan susu dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
  • Keanggotaan JakGrosir
    Kepemilikan KPJ secara otomatis memberikan akses keanggotaan di JakGrosir. Ini memungkinkan pekerja untuk berbelanja kebutuhan harian dengan harga grosir, yang memberikan penghematan tambahan bagi rumah tangga.
  • Bantuan Pendidikan Anak
    Program KPJ terintegrasi erat dengan sektor pendidikan. Anak dari pemegang KPJ diprioritaskan untuk menerima bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Selain itu, status ini juga menjadi salah satu kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Afirmasi.

Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta

Pendaftaran KPJ memiliki kriteria yang ketat untuk memastikan bantuan sosial ini tepat sasaran. Program ini secara khusus ditujukan bagi pekerja swasta yang memenuhi persyaratan finansial dan administratif.

Berikut adalah syarat dan kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar:

  • Domisili DKI Jakarta: Pendaftar wajib terdaftar sebagai penduduk dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang sah.
  • Lokasi Kerja di DKI Jakarta: Pendaftar harus bekerja secara aktif di perusahaan atau lembaga formal yang berlokasi atau beroperasi di dalam wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.
  • Batas Maksimal Penghasilan: Kriteria finansial utama adalah memiliki penghasilan (gaji pokok dan tunjangan tetap) tidak lebih dari Rp 6.206.275 per bulan. Batas ini ditetapkan berdasarkan perhitungan 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025, yang besarannya Rp 5.396.761.
  • Prioritas Tanggungan: Program ini akan diprioritaskan bagi pekerja yang merupakan pencari nafkah utama dalam keluarga atau memiliki tanggungan keluarga.
  • Non-Penerima Bansos Pusat: Pendaftar tidak sedang tercatat sebagai penerima aktif program bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah pusat.
  • Rekening Bank DKI: Calon penerima wajib memiliki atau bersedia membuka rekening Bank DKI yang masih aktif. Kartu KPJ yang akan diterima nantinya juga berfungsi sebagai kartu debit dan ATM Bank DKI.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai proses pendaftaran, sangat penting untuk menyiapkan kelengkapan dokumen administrasi. Berkas-berkas ini nantinya akan dikirimkan dalam format digital (hasil pindaian/scan).

Berikut adalah daftar dokumen wajib untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (jika ada).
  • Fotokopi slip gaji terakhir atau bukti penghasilan yang sah.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (disarankan yang memiliki cap basah atau tanda tangan resmi HRD).
  • Formulir pendaftaran KPJ yang telah diisi lengkap.

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum mengajukan KPJ agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta untuk Nikmati Transportasi Umum Gratis

Berbeda dari program lain yang mungkin memiliki portal pendaftaran web, proses pendaftaran KPJ saat ini dilakukan secara semi-manual melalui pengiriman berkas digital via email ke Disnakertrans DKI Jakarta. Proses ini tidak dipungut biaya alias gratis dan tidak disarankan menggunakan perantara.

Ikuti tutorial langkah demi langkah berikut ini:

  • Unduh Formulir Pendaftaran:
    Langkah pertama dan paling penting adalah mengunduh format formulir pendaftaran resmi. Formulir ini dapat diakses melalui tautan (link) singkat yang disediakan oleh dinas, yaitu: https://bit.ly/formatkpj.
  • Isi Formulir dan Siapkan Dokumen:
    Cetak dan isi formulir tersebut dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Siapkan juga hasil pindaian (scan) dari semua dokumen yang tercantum di bagian sebelumnya (KTP, KK, NPWP, Slip Gaji, Surat Keterangan Kerja).
  • Kirim Email Pendaftaran (Utama):
    Gabungkan formulir yang telah diisi dan semua dokumen pindaian (sebaiknya dalam satu file PDF) lalu kirimkan sebagai lampiran (attachment) email. Email ditujukan ke alamat resmi Disnakertrans DKI di: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
  • Kirim Tembusan (CC) Email (Wajib):
    Saat mengirimkan email tersebut, Anda diwajibkan untuk menyertakan tembusan atau ‘CC’ (Carbon Copy) ke alamat email kedua, yaitu: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com. Pastikan kedua alamat email ini tercantum dengan benar.
  • Tunggu Proses Verifikasi:
    Setelah email terkirim, petugas dari Disnakertrans atau Suku Dinas terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelayakan data Anda.
  • Pembukaan Rekening Bank DKI:
    Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat, pihak dinas akan menghubungi Anda. Anda akan diminta untuk membuka rekening di Bank DKI sebagai syarat penyaluran.
  • Penerimaan Kartu:
    Setelah rekening dibuka, Kartu Pekerja Jakarta (yang juga berfungsi sebagai kartu ATM Bank DKI) akan dicetak dan diserahkan kepada Anda melalui kerja sama antara Disnakertrans dan Bank DKI.

Cara Menggunakan Kartu Pekerja Jakarta untuk Transportasi Umum Gratis

Satu hal penting yang harus dipahami adalah mekanisme penggunaan fasilitas transportasi gratis. Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang Anda terima dari Bank DKI bukanlah kartu yang langsung di-tap di gerbang (gate) MRT, LRT, atau halte Transjakarta.

KPJ berfungsi sebagai kunci atau prasyarat untuk mendapatkan kartu akses transportasi gratis yang sesungguhnya, yaitu Kartu Layanan Gratis (KLG).

Berikut alur untuk mengaktifkan manfaat transportasi gratis Anda:

  • Pastikan KPJ Sudah Aktif
    Anda harus sudah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran KPJ dan memegang kartu fisik KPJ (yang juga kartu ATM Bank DKI).
  • Daftarkan Diri untuk KLG
    Setelah KPJ aktif, kunjungi portal pendaftaran online khusus yang dikelola oleh Transjakarta. Akses situs resmi di klg.transjakarta.co.id atau layanankhusus.transjakarta.co.id.
  • Isi Data Pendaftaran KLG
    Di dalam portal tersebut, Anda akan diminta mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan, termasuk data KPJ Anda sebagai bukti kelayakan.
  • Verifikasi KLG
    Data Anda akan diverifikasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan PT Transportasi Jakarta.
  • Terima dan Gunakan KLG
    Jika disetujui, Kartu Layanan Gratis (KLG) akan dicetak dan didistribusikan ke alamat Anda. Kartu KLG inilah yang dapat Anda gunakan dengan cara di-tap di semua gerbang Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk menikmati layanan gratis.

Masa Berlaku dan Evaluasi Program

Manfaat transportasi gratis bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta tidak dibatasi hanya untuk 6 bulan pertama. Layanan ini akan terus berlaku selama pekerja tersebut masih terdata aktif sebagai penerima KPJ yang memenuhi syarat.

Namun untuk memastikan subsidi transportasi ini tetap tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan mekanisme verifikasi yang ketat. Data kelayakan penerima manfaat, terutama data penghasilan, akan dievaluasi dan diperbarui (updating data) secara berkala, yaitu setiap enam bulan sekali.

Artinya, setiap enam bulan, data Anda akan diperiksa ulang. Jika penghasilan Anda terdeteksi telah melebihi batas Rp 6.206.275, atau jika Anda sudah tidak bekerja di DKI Jakarta, maka status kepesertaan KPJ dan KLG Anda dapat dinonaktifkan.

Penutup

Program Kartu Pekerja Jakarta adalah sebuah langkah afirmatif yang sangat penting dari pemprov DKI Jakarta untuk mendukung daya beli dan kesejahteraan pekerja swasta. Penambahan manfaat transportasi umum gratis di tahun 2025 semakin meningkatkan nilai dari program bantuan sosial ini.

Bagi para pekerja di Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta, mendaftar program ini adalah sebuah langkah bijak untuk meringankan beban biaya hidup yang signifikan, baik dari sisi transportasi, pangan, maupun pendidikan anak.

Dengan memiliki KPJ, pekerja swasta tidak hanya mendapatkan keringanan finansial, tetapi juga turut berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi publik dan efisiensi mobilitas di ibu kota.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Cek Peserta yang Berhak dan Cara Daftarnya

Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Cek Peserta yang Berhak dan Cara Daftarnya