Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara rutin menggelar operasi zebra di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar penertiban biasa, melainkan bagian integral dari upaya strategis kepolisian untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menciptakan kondisi jalan raya yang lebih aman dan tertib.
Pelaksanaan operasi ini menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat, karena sering kali membawa pembaruan aturan dan fokus penindakan yang spesifik. Tujuannya tidak hanya untuk mengurangi angka pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah “cipta kondisi” menjelang periode libur panjang, seperti Natal dan Tahun Baru.
Apa Itu Operasi Zebra 2025?

Operasi zebra adalah operasi kepolisian terpusat di bidang lalu lintas yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Latar belakang pelaksanaannya didasarkan pada beberapa faktor strategis. Pertama, operasi ini berfungsi sebagai persiapan penting menjelang Operasi Lilin, yaitu operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Data dan evaluasi dari operasi zebra digunakan untuk memetakan kerawanan lalu lintas saat arus liburan.
Kedua, operasi ini merupakan respons berbasis data terhadap hasil analisis dan evaluasi (analev) lalu lintas. Korlantas Polri kerap mendapati tren pelanggaran yang tinggi dalam beberapa bulan menjelang operasi, yang memerlukan intervensi serentak untuk menekan angka kecelakaan.
Ketiga, operasi zebra juga menanggapi fenomena spesifik yang berkembang dan meresahkan masyarakat. Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian khusus adalah penertiban aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lain.
Pada pelaksanaannya, operasi tahun ini juga membawa fokus strategis baru, yaitu peningkatan perlindungan terhadap pejalan kaki. Sesuai arahan Kakorlantas Polri, implementasi prinsip Vision Zero (Nol Fatalitas) dan Hierarchy of Road Users (Hierarki Pengguna Jalan) akan diterapkan. Konsep ini menempatkan pejalan kaki sebagai pengguna jalan paling rentan yang keselamatannya harus menjadi prioritas utama.
Jadwal Operasi Zebra 2025 di Berbagai Daerah
Pola pelaksanaan operasi zebra selalu digelar serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polresta di berbagai daerah. Koordinasi pelaksanaannya dilakukan secara terpusat oleh Korlantas Polri untuk memastikan keseragaman waktu.
Secara konsisten, operasi ini berlangsung selama 14 hari atau dua pekan penuh. Sebagai contoh, jadwal Operasi Zebra 2025 dilaksanakan secara nasional pada tanggal 17 November hingga 30 November 2025.
Meskipun jadwalnya seragam, setiap Kepolisian Daerah (Polda) biasanya menggunakan sandi operasi lokal yang berbeda-beda. Sebagai contoh:
- Operasi Zebra Jaya (Polda Metro Jaya)
- Operasi Zebra Lodaya (Polda Jawa Barat)
- Operasi Zebra Candi (Polda Jawa Tengah)
- Operasi Zebra Progo (Polda DI Yogyakarta)
- Operasi Zebra Semeru (Polda Jawa Timur)
Mengenai jam pelaksanaan razia harian, pihak kepolisian umumnya tidak merilis jadwal spesifik. Namun, perlu dipahami bahwa dengan adanya penindakan berbasis teknologi, pengawasan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung selama 24 jam penuh.
Aturan Terbaru dalam Operasi Zebra 2025
Metodologi penindakan dalam operasi zebra terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan strategi kepolisian. Tahun ini, terdapat beberapa aturan dan pendekatan baru yang perlu diketahui pengendara.
Fokus utama adalah pada pendekatan yang lebih humanis, preventif, dan edukatif. Petugas di lapangan diarahkan untuk mengutamakan teguran dan pembinaan bagi pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak berpotensi fatal. Tujuannya adalah membangun kesadaran, bukan sekadar menghukum.
Meskipun demikian, penegakan hukum tetap berjalan tegas dengan dominasi teknologi. Korlantas Polri menargetkan komposisi penindakan ideal, yakni 95% melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan hanya 5% menggunakan tilang manual.
Penerapan ETLE ini mencakup tiga varian:
- ETLE Statis (kamera permanen di persimpangan atau titik rawan).
- ETLE Mobile (kamera yang terpasang di kendaraan patroli).
- ETLE Handheld (perangkat portabel yang dipegang petugas).
Penting untuk dicatat bahwa tilang manual tidak dihapuskan sepenuhnya. Tilang manual tetap akan digunakan secara terbatas, khususnya di wilayah yang belum terjangkau sistem ETLE atau untuk menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi langsung menyebabkan kecelakaan fatal, seperti balap liar atau penggunaan knalpot brong.
Aturan terbaru yang paling signifikan adalah pencatatan data. Setiap pelanggaran, baik yang berakhir dengan tilang maupun hanya teguran, datanya akan dicatat dalam Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Sistem ini terintegrasi dengan data di Samsat, yang berpotensi memengaruhi proses administrasi kendaraan seperti perpanjangan STNK di kemudian hari.
Jenis Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra 2025

Fokus operasi zebra adalah menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang dianggap memiliki risiko paling tinggi dalam memicu kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas.
Berikut adalah daftar pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama di seluruh Indonesia, beserta estimasi sanksi denda maksimalnya sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009:
- Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Pelanggaran ini memecah konsentrasi dan memperlambat waktu reaksi. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 750.000. - Pengendara di Bawah Umur Anak di bawah umur dinilai belum memiliki kompetensi (SIM) dan stabilitas emosi untuk berkendara. Sanksi denda (jika tidak memiliki SIM) adalah Rp 1.000.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI
Berlaku bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor untuk melindungi dari cedera kepala fatal. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 250.000. - Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Perangkat keselamatan vital bagi pengemudi dan penumpang mobil saat terjadi benturan. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 250.000. - Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Pelanggaran ini sangat berbahaya karena menurunkan refleks drastis. Sanksi denda (jika mengganggu konsentrasi) adalah Rp 750.000, namun bisa berlapis sanksi pidana berat jika menyebabkan kecelakaan. - Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran ini memiliki risiko tabrakan frontal yang sangat tinggi. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 500.000. - Melebihi Batas Kecepatan
Mengurangi kemampuan pengendara untuk mengendalikan kendaraan dan memperpanjang jarak pengereman. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 500.000. - Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Khusus untuk sepeda motor, karena dapat mengganggu keseimbangan dan sistem pengereman. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 250.000. - Plat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai Aturan
Mencakup penggunaan plat nomor palsu, plat yang dimodifikasi, atau tidak terpasang sama sekali. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 500.000. - Kendaraan Tidak Laik Jalan
Termasuk pelanggaran teknis seperti penggunaan knalpot bising (brong), tidak ada kaca spion, atau lampu rem tidak berfungsi. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 250.000.
Tips Agar Tidak Terjaring Operasi Zebra
Tujuan utama operasi zebra adalah keselamatan. Cara terbaik untuk mendukungnya sekaligus terhindar dari penindakan adalah dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa tips sederhana untuk memastikan perjalanan Anda aman dan lancar:
- Periksa Kelengkapan Surat
Pastikan Anda selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan sah. - Pastikan Kelayakan Kendaraan
Gunakan helm berstandar SNI, pasang sabuk pengaman saat mengemudi mobil, pastikan kaca spion lengkap, dan gunakan knalpot standar pabrikan. - Jaga Perilaku Berkendara
Fokus penuh saat mengemudi. Hindari penggunaan ponsel, jangan berkendara jika mengantuk, dan jangan pernah mengemudi di bawah pengaruh alkohol. - Patuhi Rambu dan Aturan
Jangan melawan arus, patuhi batas kecepatan, dan jangan menerobos lampu merah. Pastikan juga hanya pengemudi yang cukup umur dan memiliki SIM yang mengoperasikan kendaraan. - Patuhi Kapasitas Kendaraan
Jangan berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor dan jangan membawa muatan berlebih (ODOL) untuk kendaraan barang.
Penutup
Pelaksanaan operasi zebra setiap tahunnya bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan pengendara, melainkan sebagai momentum untuk membangun kembali kesadaran kolektif akan pentingnya ketertiban di jalan raya.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, fokus pada perlindungan pejalan kaki, dan penindakan berbasis teknologi, kepolisian berupaya menekan angka fatalitas dan menciptakan lalu lintas yang lebih beradab. Pada akhirnya, keselamatan adalah kebutuhan bersama. Menjadikan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya sehari-hari adalah kontribusi terbaik yang bisa diberikan setiap pengendara, baik selama operasi berlangsung maupun setelahnya.
Baca Juga: Fakta Bobibos Bahan Bakar Jerami: Kelebihan, Cara Kerja, dan Potensi Pasarnya
Fakta Bobibos Bahan Bakar Jerami: Kelebihan, Cara Kerja, dan Potensi Pasarnya





