Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, kembali menegaskan komitmennya terhadap kemajuan ekosistem seni dan budaya bangsa dengan meluncurkan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) untuk tahun 2025. Inisiatif ini dirancang sebagai jembatan strategis yang menghubungkan dunia akademik dengan kebutuhan riil masyarakat, bertujuan untuk mendorong hilirisasi hasil riset dan inovasi seni agar memberikan dampak yang nyata dan berkelanjutan. Artikel ini menyajikan panduan PISN secara komprehensif, yang ditujukan khusus bagi para dosen, mahasiswa, serta seluruh sivitas akademika yang berkeinginan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan jati diri bangsa melalui medium seni dan budaya.
Program PISN bukan sekadar sebuah ajang kompetisi untuk mendapatkan pendanaan, melainkan sebuah wahana kolaborasi yang dirancang selaras dengan kebijakan Diktisaintek Berdampak serta visi besar Indonesia Emas 2045. PISN lahir sebagai jawaban atas tantangan derasnya arus globalisasi dan transformasi teknologi yang berpotensi menggerus eksistensi seni Nusantara. Dengan semangat mengubah tantangan menjadi peluang, program ini secara aktif mengajak perguruan tinggi untuk tidak hanya berperan sebagai pengarsip atau pelestari, tetapi juga sebagai motor penggerak revitalisasi dan pengembangan seni budaya agar tetap hidup, adaptif, relevan, dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
Membedah Filosofi dan Tujuan Utama dalam Panduan PISN
Sebelum menyelami aspek-aspek teknis pengajuan proposal, sangat penting untuk memahami terlebih dahulu filosofi serta tujuan mendasar yang ingin dicapai melalui program ini. Berdasarkan panduan PISN yang resmi dirilis, tujuan dan manfaat dari pelaksanaan program strategis ini dapat dirangkum ke dalam beberapa poin kunci sebagai berikut:
- Mendorong Kolaborasi Lintas Sektor: Program ini bertujuan memperkuat sinergi antara tiga pilar utama: perguruan tinggi sebagai pusat inovasi, mitra sasaran (komunitas seni) sebagai subjek pemberdayaan, dan pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, untuk bersama-sama mengembangkan potensi seni budaya lokal.
- Memperluas Jaringan Akademik: Menciptakan dan memperluas jejaring kolaborasi yang lebih solid antar perguruan tinggi di seluruh nusantara, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis pada seni.
- Meningkatkan Pemanfaatan Karya Seni: Mendorong agar karya-karya seni unggulan yang lahir dari rahim perguruan tinggi tidak berhenti di ruang-ruang akademik, tetapi dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan relevan oleh masyarakat.
- Memperkuat Interaksi Sosial dan Budaya: Menjadikan medium seni sebagai alat untuk mempererat ikatan sosial dan kebudayaan di tengah masyarakat melalui berbagai pendekatan yang aplikatif, kontekstual, dan partisipatif.
- Meningkatkan Kapasitas Komunitas Seni: Memberdayakan kelompok-kelompok seni di masyarakat agar menjadi lebih produktif, inovatif, dan memiliki daya saing yang tinggi, baik dari segi kualitas artistik karya maupun dari aspek manajemen organisasi.
- Mengembangkan dan Melestarikan Seni Daerah: Melakukan revitalisasi sekaligus pelestarian berbagai bentuk kesenian dan kebudayaan daerah melalui program pemberdayaan komunitas yang terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Ekosistem Kolaboratif: Peran Para Aktor dalam PISN
Keberhasilan PISN sangat bergantung pada kerja sama yang erat dan sinergis antara berbagai aktor yang terlibat. Panduan PISN secara rinci telah menguraikan peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam ekosistem kolaboratif ini.
1. Tim Pelaksana
Berasal dari perguruan tinggi, Tim Pelaksana adalah motor penggerak utama program. Tanggung jawab mereka mencakup keseluruhan siklus program, mulai dari perancangan hingga pelaporan akhir. Tugas-tugas utamanya meliputi:
- Menerapkan dan mengembangkan teknologi serta inovasi seni yang relevan dalam konteks pemberdayaan masyarakat.
- Melakukan identifikasi mendalam untuk memahami karakteristik dan permasalahan spesifik yang dihadapi oleh mitra sasaran.
- Merancang program pemberdayaan yang efektif, kolaboratif, dan berfokus pada penguatan kelompok seni lokal.
- Menyusun proposal kegiatan yang komprehensif, disertai perencanaan keuangan yang efisien dan akuntabel.
- Melaksanakan seluruh agenda kegiatan secara kolaboratif bersama mitra sasaran dan mitra pemerintah.
- Bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan akhir kepada Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
2. Mitra Sasaran
Mitra sasaran adalah kelompok masyarakat yang aktif berkecimpung di bidang seni dan menjadi fokus utama dari program pemberdayaan ini. Mereka adalah subjek sekaligus penerima manfaat langsung dari kegiatan PISN. Kriteria mitra sasaran mencakup berbagai kelompok, seperti kelompok seni pertunjukan (musik, teater), seni rupa (lukis, patung), kriya/kerajinan (batik, keramik), dan seni media (film, fotografi).
3. Mitra Pemerintah
Keterlibatan mitra pemerintah, seperti pemerintah desa, kelurahan, atau desa adat, memegang peranan krusial dalam memberikan dukungan dan legitimasi. Peran mereka adalah menaungi dan mendukung kelompok seni yang menjadi mitra, memastikan program dapat berjalan dengan lancar, serta membantu menjaga keberlanjutan program di wilayah mereka pasca-intervensi.
4. Mitra Kerja Sama
PISN juga sangat mendorong adanya kolaborasi dengan mitra kerja sama lainnya, seperti dunia usaha/industri, BUMN/BUMD, atau lembaga swadaya masyarakat. Meskipun bersifat tidak wajib, kehadiran mitra kerja sama akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi keberhasilan program. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan pemberdayaan, baik melalui keterlibatan langsung maupun melalui kontribusi pendanaan, demi menciptakan ekosistem masyarakat yang lebih adaptif terhadap inovasi.
Kriteria dan Persyaratan Krusial dalam Panduan PISN
Bagi para dosen dan mahasiswa yang berminat untuk berpartisipasi, memahami secara detail setiap kriteria dan persyaratan adalah langkah awal yang paling fundamental.
Ketentuan Umum Program
- Durasi dan Pendanaan: Program ini bersifat tahun tunggal dengan durasi pelaksanaan maksimal enam bulan dalam tahun anggaran yang sama. Usulan dana yang diajukan ke DPPM adalah maksimal Rp 80.000.000,00.
- Alokasi Anggaran untuk Mitra: Minimal 50% dari total anggaran yang diajukan wajib diinvestasikan secara langsung kepada mitra sasaran dalam bentuk belanja komponen pendukung untuk pengembangan dan inovasi seni.
- Batas Usulan: Setiap dosen hanya diperkenankan mengajukan maksimal satu usulan PISN sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota dalam tahun berjalan yang sama.
- Kunjungan Lokasi Wajib: Sebelum mengajukan proposal, Tim Pelaksana diwajibkan melakukan kunjungan langsung ke lokasi mitra sasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam tentang kondisi, potensi, dan kebutuhan riil mitra.
- Keterlibatan Mahasiswa: Setiap tim pengusul wajib melibatkan minimal 3 (tiga) orang mahasiswa yang memiliki Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIM) dan berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Kriteria Tim Pelaksana
- Ketua Tim: Harus merupakan dosen tetap di perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian, memiliki NIDN/NIDK, dan tidak sedang dalam status tugas belajar. Ketua tim disyaratkan memiliki SINTA Score Overall minimal 25 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, serta rekam jejak keilmuan yang relevan dengan tema yang diusulkan.
- Anggota Tim: Tim pelaksana berjumlah maksimal 4 orang (satu ketua dan 2-3 anggota), dengan minimal dua anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua. Anggota tim juga harus memenuhi syarat SINTA Score Overall minimal 25. Sangat dianjurkan tim berasal dari rumpun ilmu yang multidisiplin untuk memperkaya pendekatan.
- Larangan Afiliasi: Tim pelaksana (baik ketua maupun anggota) dilarang keras memiliki afiliasi atau hubungan kekeluargaan dengan pihak mitra sasaran maupun mitra pemerintah desa untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme.
Kriteria Mitra Sasaran
- Bentuk dan Ukuran: Mitra harus merupakan kelompok masyarakat yang aktif bergerak di bidang seni, desain, atau media, dan terdiri dari minimal 5 orang anggota termasuk pimpinan atau pemilik kelompok.
- Jarak Lokasi: Jarak lokasi mitra sasaran dari perguruan tinggi tim pelaksana adalah maksimal 200 km. Jika melebihi jarak tersebut, tim pengusul wajib menyertakan surat pernyataan kesediaan sharing dana dari pihak lain (pemerintah/swasta) untuk menutupi biaya perjalanan.
Target Luaran Program yang Ditetapkan Panduan PISN
Setiap program yang didanai wajib menghasilkan luaran yang terukur dan berdampak nyata. Panduan PISN telah menetapkan secara jelas beberapa luaran wajib dan tambahan yang harus dipenuhi.
Luaran Wajib
- Peningkatan Keberdayaan Mitra: Terjadinya peningkatan level keberdayaan mitra sasaran yang dapat dibuktikan secara kualitatif dan kuantitatif. Peningkatan ini harus mencakup minimal dua sub-aspek dari kategori sosial-kemasyarakatan dan satu sub-aspek dari kategori produksi/manajemen/pemasaran.
- Produk Inovasi Seni: Menghasilkan minimal satu jenis produk inovasi seni atau pengembangan produk budaya yang siap untuk dihilirisasi atau dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Produk ini bisa berupa karya cipta seni, desain, atau media.
Luaran Tambahan
Selain luaran wajib, tim pelaksana juga diharapkan menghasilkan salah satu dari luaran tambahan berikut:
- Artikel ilmiah populer atau berita yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau media daring).
- Karya audiovisual dalam bentuk video.
- Karya visual dalam bentuk poster.
Panduan PISN Mengenai Alokasi dan Penggunaan Anggaran
Manajemen anggaran yang transparan, efisien, dan akuntabel adalah pilar utama keberhasilan program. Panduan PISN memberikan pedoman yang sangat terperinci mengenai komponen biaya apa saja yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
Komponen Biaya yang Diperbolehkan
- Peralatan dan Inovasi Seni (Minimal 50%): Ini adalah komponen anggaran terbesar yang dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan mitra sasaran. Komponen ini mencakup pembelian bahan, alat produksi, atau elemen lain yang secara langsung mendukung proses inovasi dan penciptaan karya seni di tingkat mitra.
- Biaya Pelatihan (Maksimal 15%): Anggaran ini digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas mitra, seperti workshop, sosialisasi, atau pelatihan teknis. Biaya ini dapat mencakup konsumsi dan ATK, namun pelaksanaannya diutamakan menggunakan fasilitas yang dimiliki mitra atau pemerintah setempat.
- Biaya Perjalanan Dalam Negeri (Maksimal 20%): Mencakup biaya transportasi dan akomodasi bagi tim pelaksana (dosen dan mahasiswa) saat melakukan kunjungan kerja, pendampingan, atau kegiatan lain di lokasi mitra sasaran.
- Upah dan Jasa (Maksimal 10%): Komponen ini dialokasikan untuk honorarium narasumber ahli atau upah bagi tenaga kerja lapangan non-akademis. Penting untuk dicatat, anggaran ini tidak diperuntukkan bagi tim pelaksana (dosen dan mahasiswa), mitra sasaran, atau mitra pemerintah.
- Biaya Lainnya (Maksimal 5%): Digunakan untuk mendukung pembiayaan luaran tambahan, seperti biaya publikasi artikel di media massa, produksi video, atau pencetakan poster.
Larangan Keras dalam Penggunaan Anggaran
- Tidak diperbolehkan untuk pembelian lahan, kendaraan operasional, pembangunan atau renovasi gedung, serta pembelian gawai pribadi seperti laptop atau ponsel.
- Dilarang keras memberikan honorarium kepada tim pengusul, dosen pendamping, mitra sasaran, atau aparatur pemerintah.
- Seluruh pengadaan barang dan jasa harus dilakukan melalui pihak ketiga yang memenuhi ketentuan perpajakan dan tidak terafiliasi dengan tim pelaksana.
Mekanisme dan Linimasa Program
Seluruh proses, mulai dari pengusulan hingga pelaporan akhir, telah diatur secara sistematis dalam sebuah jadwal yang terstruktur.
Tahap Pengusulan (Bulan ke-8)
- Pengumuman dan Penerimaan Proposal: DPPM secara resmi mengumumkan pembukaan program, dan tim pelaksana dapat mulai mempersiapkan serta mengunggah proposal melalui laman BIMA. (https://bima.kemdiktisaintek.go.id)
- Seleksi Proposal: Proposal yang masuk akan melewati dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi oleh LPPM dan seleksi substansi oleh reviewer yang ditunjuk DPPM.
Tahap Pelaksanaan (Bulan ke-9 s.d. 12)
- Penetapan dan Kontrak: DPPM mengumumkan daftar penerima pendanaan, yang dilanjutkan dengan proses penandatanganan kontrak antara DPPM dan pimpinan perguruan tinggi.
- Pelaksanaan Program: Tim pelaksana mulai mengeksekusi seluruh kegiatan yang telah direncanakan bersama mitra sasaran.
- Pelaporan Kemajuan: Untuk pencairan dana tahap kedua (20%), tim diwajibkan mengunggah laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan yang telah mencapai 80%.
- Monitoring dan Evaluasi: Perguruan tinggi (melalui LPPM) dan DPPM akan melakukan pemantauan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan.
Tahap Akhir (Bulan ke-12)
- Laporan Akhir: Tim pelaksana mengunggah laporan akhir kegiatan yang mencakup pencapaian 100%, laporan penggunaan anggaran, serta seluruh bukti luaran yang dijanjikan.
- Seminar Dampak/Penilaian Luaran: Dilaksanakan seminar hasil untuk melakukan penilaian akhir terhadap ketercapaian luaran dan dampak program secara keseluruhan.
Program Inovasi Seni Nusantara 2025 menawarkan sebuah kesempatan emas bagi seluruh insan perguruan tinggi untuk mendedikasikan ilmu pengetahuan dan kreativitas mereka demi kemajuan masyarakat secara langsung. Dengan mengikuti panduan PISN ini secara cermat dan saksama, para dosen dan mahasiswa dapat merancang proposal kegiatan yang tidak hanya solid secara akademis, tetapi juga kolaboratif dan berdampak signifikan. Ini adalah sebuah panggilan luhur untuk keluar dari menara gading keilmuan dan menjadi agen perubahan yang aktif dalam melestarikan, mengembangkan, serta menginovasi kekayaan seni budaya Nusantara sebagai pilar utama kekuatan dan identitas bangsa.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Parade China dalam Peringatan 80 Tahun Kemenangan Bersama Pemimpin Dunia
Prabowo Hadiri Parade China dalam Peringatan 80 Tahun Kemenangan Bersama Pemimpin Dunia