Panduan PTTI hadir sebagai acuan penting bagi perguruan tinggi, pemerintah, dan mitra masyarakat dalam memahami Program Transformasi Teknologi dan Inovasi. Program ini dirancang untuk menjembatani hasil riset dan inovasi agar dapat diterapkan langsung dalam kehidupan nyata, khususnya di sektor ekonomi lokal. Melalui panduan ini, pembaca akan mendapatkan gambaran lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan mekanisme pelaksanaan program.
Di tengah era disrupsi teknologi yang dinamis, penguasaan dan penerapan inovasi menjadi kunci utama daya saing bangsa. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) menyadari adanya kesenjangan antara melimpahnya hasil riset di perguruan tinggi dengan implementasinya di lapangan. Oleh karena itu PTTI hadir sebagai inisiatif strategis untuk mengakselerasi proses hilirisasi teknologi dan inovasi, memastikan bahwa setiap temuan tidak berhenti sebagai paten, melainkan menjadi solusi nyata yang memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat, sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045.
Latar Belakang dan Deskripsi PTTI
Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) adalah salah satu skema pengabdian kepada masyarakat yang dikelola oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM). Program ini dirancang sebagai respons atas tantangan di mana sektor ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, belum tersentuh secara optimal oleh kemajuan teknologi. Meskipun perguruan tinggi secara konsisten menghasilkan kekayaan intelektual berupa paten dan hak cipta, tingkat penerapannya di masyarakat masih rendah.
PTTI bertujuan untuk memecahkan masalah ini dengan cara memfasilitasi transfer teknologi hasil riset unggulan dari lingkungan kampus langsung ke tangan masyarakat produktif. Fokus utama program ini adalah pada tiga bidang prioritas yang memiliki daya ungkit ekonomi tinggi: ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Dengan durasi pelaksanaan program selama enam bulan dalam tahun anggaran yang sama, PTTI diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam waktu yang terukur.
Tujuan dan Manfaat Program Menurut Panduan PTTI
Setiap program yang dirancang secara strategis tentu memiliki tujuan yang jelas dan manfaat yang terukur. Berdasarkan panduan PTTI resmi, program ini tidak hanya bertujuan untuk mengimplementasikan teknologi, tetapi juga untuk membangun ekosistem inovasi yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Tujuan Utama Program:
- Mewujudkan Kolaborasi Sinergis: Program ini mendorong kerja sama erat antara tiga aktor utama, yaitu perguruan tinggi, mitra sasaran (kelompok masyarakat produktif), dan mitra pemerintah (pemerintah desa/kelurahan) untuk bersama-sama meningkatkan daya saing bangsa.
- Mengaplikasikan Riset Unggulan: Memastikan hasil-hasil riset terbaik dari perguruan tinggi dapat diterapkan secara langsung untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi produktif.
- Meningkatkan Kesejahteraan: Secara langsung berkontribusi pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui intervensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Meningkatkan Nilai Tambah: Mendorong peningkatan produktivitas, kualitas produk, dan daya saing usaha masyarakat di pasar yang lebih luas.
Manfaat yang Diharapkan:
- Bagi Perguruan Tinggi: Menjadi ajang pembuktian relevansi riset dan wujud nyata pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
- Bagi Masyarakat: Mendapatkan akses terhadap teknologi dan inovasi yang dapat meningkatkan efisiensi produksi, manajemen usaha, dan jangkauan pemasaran, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan.
- Bagi Pemerintah: Mendukung program pembangunan daerah dan nasional dengan menciptakan sentra-sentra ekonomi baru yang inovatif dan berdaya saing.
Para Aktor Pelaksana dalam Panduan PTTI
Keberhasilan PTTI bergantung pada kolaborasi aktif dari tiga pilar utama. Panduan PTTI ini menguraikan peran masing-masing aktor secara rinci untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan efektif.
- Tim Pelaksana (Dosen Perguruan Tinggi): Bertindak sebagai motor penggerak utama, tim pelaksana yang terdiri dari dosen memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi masalah, menerapkan teknologi, mendesain model pemberdayaan, serta melakukan pendampingan secara intensif. Mereka juga bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program kepada DPPM.
- Mitra Sasaran (Kelompok Masyarakat): Merupakan subjek sekaligus penerima manfaat utama dari program ini. Mitra sasaran adalah kelompok masyarakat yang sudah produktif secara ekonomi, seperti kelompok tani, nelayan, pengrajin, atau koperasi. Mereka diharapkan berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga implementasi, untuk menjamin keberlanjutan program setelah pendampingan selesai.
- Mitra Pemerintah (Desa/Kelurahan): Pihak pemerintah desa atau kelurahan berperan sebagai pendukung dan penjamin keberlanjutan program. Dukungan ini dapat berupa kebijakan lokal, fasilitasi, bahkan sharing pendanaan. Keterlibatan aktif pemerintah desa menjadi krusial untuk memastikan program terintegrasi dengan rencana pembangunan lokal.
Kriteria dan Ketentuan Umum Pengajuan Proposal
Untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas, setiap usulan harus mematuhi serangkaian kriteria dan ketentuan umum yang telah ditetapkan. Calon pengusul wajib memperhatikan poin-poin berikut sebelum menyusun proposal:
- Lingkup Wilayah: Pelaksanaan program wajib dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.
- Durasi dan Anggaran: Program bersifat tahun tunggal dengan durasi pelaksanaan enam bulan. Usulan dana yang diajukan ke DPPM maksimal sebesar Rp150.000.000,-.
- Fokus Permasalahan: Proposal harus menangani minimal salah satu dari tiga prioritas permasalahan: ekonomi kreatif, ekonomi hijau, atau ekonomi biru.
- Alokasi Anggaran Teknologi: Minimal 50% dari total anggaran yang diajukan wajib dialokasikan untuk pembelanjaan teknologi dan inovasi dalam bentuk barang berwujud yang diserahkan kepada masyarakat.
- Asal Teknologi: Teknologi dan inovasi yang diterapkan harus merupakan hasil riset dari dosen atau perguruan tinggi pengusul, dibuktikan dengan paten atau paten sederhana yang telah granted.
- Keterlibatan Mahasiswa: Wajib melibatkan minimal 3 orang mahasiswa aktif yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
- Kunjungan Lapangan: Tim pelaksana diwajibkan melakukan kunjungan pendampingan ke lokasi mitra minimal sebanyak 6 kali selama periode kegiatan.
- Orisinalitas: Usulan harus bersifat orisinal dan belum pernah dibiayai oleh sumber dana lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat Khusus Tim Pelaksana Sesuai Panduan PTTI
Kualitas tim pelaksana menjadi penentu utama keberhasilan program. Oleh karena itu, panduan PTTI menetapkan persyaratan yang cukup ketat bagi ketua dan anggota tim.
Ketentuan Umum Tim Pelaksana:
- Tim terdiri dari 1 orang ketua dan 2-3 orang anggota dari perguruan tinggi yang sama.
- Tim harus berasal dari Perguruan Tinggi Klaster Mandiri atau Utama.
- Anggota tim harus memiliki kepakaran dari minimal dua rumpun ilmu level dua yang berbeda, untuk mendorong pendekatan lintas disiplin.
- Setiap dosen hanya dapat terlibat dalam satu usulan PTTI pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun anggota.
Persyaratan Khusus Ketua Tim:
- Memiliki NIDN/NIDK, berstatus aktif, dan memiliki ID SINTA.
- Memiliki SINTA Score Overall minimal 500 untuk bidang sains dan teknologi, atau 250 untuk bidang sosial humaniora.
- Berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor.
- Memiliki rekam jejak yang relevan, dibuktikan dengan pengalaman sebagai ketua pelaksana program pengabdian sebelumnya atau memiliki minimal satu paten/paten sederhana yang telah granted.
Persyaratan Khusus Anggota Tim:
- Terdapat minimal satu anggota yang berpendidikan S-2, jabatan minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 400 (saintek) atau 200 (soshum).
- Anggota lainnya berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan wajib memiliki Sinta ID.
Mekanisme Pengusulan dan Jadwal Penting
Proses pengusulan proposal PTTI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id/). Berikut adalah tahapan-tahapan penting yang harus dilalui oleh setiap calon pengusul:
- Tahap Pengumuman dan Sosialisasi: DPPM akan mengumumkan pembukaan program secara resmi.
- Tahap Pengusulan Proposal: Tim pelaksana menyusun proposal sesuai format yang disediakan dan mengunggahnya melalui akun BIMA ketua tim. Usulan ini harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan LPPM di perguruan tinggi masing-masing.
- Tahap Seleksi: Proposal akan melalui dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi oleh komite penilai/reviewer yang ditunjuk oleh DPPM.
- Tahap Penetapan dan Pengumuman: DPPM akan menetapkan dan mengumumkan para penerima pendanaan.
- Penandatanganan Kontrak dan Pelaksanaan: Tim yang lolos akan menandatangani kontrak dan memulai pelaksanaan program.
- Pelaporan dan Monitoring: Tim pelaksana wajib mengunggah laporan kemajuan dan laporan akhir sesuai jadwal. LPPM perguruan tinggi dan DPPM akan melakukan monitoring dan evaluasi.
- Seminar Dampak/Penilaian Hasil: Di akhir program, akan diadakan penilaian untuk mengukur ketercapaian hasil kegiatan dan luaran yang telah dijanjikan.
Calon peserta harus memperhatikan jadwal kegiatan yang dirilis secara resmi oleh DPPM agar tidak tertinggal setiap tahapan krusialnya.
Luaran Wajib Program dan Ketentuan Anggaran dalam Panduan PTTI
Indikator keberhasilan utama program ini diukur melalui luaran (output) yang dihasilkan. Panduan PTTI ini menegaskan bahwa setiap tim pelaksana wajib memenuhi beberapa luaran wajib, yaitu:
- Produk Unggulan: Menghasilkan minimal satu produk unggulan dari masing-masing kelompok mitra sasaran sebagai hasil dari intervensi teknologi.
- Peningkatan Level Keberdayaan Mitra: Menunjukkan adanya peningkatan kapasitas mitra sasaran secara kualitatif dan kuantitatif pada tiga aspek: produksi, manajemen, dan pemasaran.
- Publikasi Media Massa: Mempublikasikan artikel ilmiah populer atau berita kegiatan di media massa skala nasional.
- Karya Audio Visual dan Visual: Menghasilkan sebuah video dokumenter kegiatan dan sebuah poster yang merangkum keseluruhan program.
Terkait penggunaan anggaran, seluruh pembelanjaan harus bersifat akuntabel, transparan, dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku. Komponen pembiayaan dibagi ke dalam beberapa kategori dengan batas maksimal, seperti upah dan jasa (maksimal 10%), biaya pelatihan (maksimal 15%), dan perjalanan (maksimal 20%), dengan penekanan utama pada alokasi komponen teknologi dan inovasi minimal 50%.
Mengambil Peran dalam Transformasi Bangsa
Program Transformasi Teknologi dan Inovasi (PTTI) lebih dari sekadar skema pendanaan pengabdian. Ini adalah sebuah panggilan bagi para insan pendidikan tinggi untuk turun tangan secara langsung, mengaplikasikan ilmu pengetahuan, dan menjadi agen perubahan nyata di tengah masyarakat. Dengan mengikuti panduan PTTI ini secara saksama, Anda dapat mempersiapkan proposal yang solid, kompetitif, dan berpotensi memberikan dampak berkelanjutan.
Mari bersama-sama kita perkuat sinergi antara dunia akademik, masyarakat, dan pemerintah untuk mengakselerasi kemandirian ekonomi dan daya saing bangsa. Inilah saatnya untuk membuktikan bahwa riset dan inovasi dari perguruan tinggi mampu menjadi fondasi kokoh dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Panduan PISN Lengkap: Cara Ikut, Syarat, dan Ketentuan Program Inovasi Seni Nusantara
Panduan PISN Lengkap: Cara Ikut, Syarat, dan Ketentuan Program Inovasi Seni Nusantara