Pemerintah kembali menyoroti isu tunggakan BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai puluhan triliun rupiah dari jutaan peserta. Melalui kebijakan baru, sebagian peserta yang memenuhi kriteria bisa mendapatkan penghapusan iuran atau pemutihan BPJS Kesehatan agar status kepesertaan mereka kembali aktif. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak keluarga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat terbebani utang iuran. Memahami syarat, dampak, dan cara mengelola tunggakan menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan hak jaminan kesehatan mereka tetap terlindungi.
Latar Belakang Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan lahir sebagai respons atas kondisi darurat yang mengancam keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data menunjukkan total tunggakan iuran telah melampaui angka Rp10 triliun, dengan sekitar 23 juta peserta tercatat masih memiliki kewajiban yang belum terbayar. Mayoritas penunggak berasal dari segmen peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), terutama dari kalangan UMKM yang kondisi ekonominya berat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengakui bahwa bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, penagihan secara terus-menerus tidak akan efektif karena mereka memang tidak memiliki dana untuk membayar. Oleh karena itu, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan keringanan dan awal yang barubagi masyarakat berpenghasilan rendah, memungkinkan mereka untuk kembali mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu. Selain itu, langkah ini juga bertujuan membersihkan catatan administrasi BPJS dari piutang macet yang secara realistis sulit ditagih (write-off).
Baca Juga: Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO & Kemnaker: Cara Mudah & Terbaru
Syarat dan Kriteria Peserta yang Mendapat Penghapusan
Program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua penunggak. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut adalah syarat penghapusan iuran BPJS yang harus dipenuhi:
- Telah Beralih Status Kepesertaan
Kebijakan ini dikhususkan bagi peserta yang statusnya telah beralih komponen. Contohnya, individu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, memiliki tunggakan, dan kemudian statusnya berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung APBN atau Peserta yang Ditanggung Pemerintah Daerah (PBU Pemda). - Terdaftar dalam Data Kemiskinan
Peserta yang diusulkan untuk menerima pemutihan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ini menjadi filter utama untuk memvalidasi bahwa peserta tersebut memang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu. - Batasan Periode Tunggakan
Pemutihan hanya berlaku untuk periode tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun). Jika seorang peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan di luar periode tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi.
Cara Melunasi dan Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang tidak termasuk dalam program pemutihan, melunasi tunggakan adalah satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. Langkah pertama adalah melakukan cek tunggakan BPJS Kesehatan.
Cara Cek Tunggakan:
- Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi, login, lalu pilih menu “Info Iuran” untuk melihat rincian tagihan.

- WhatsApp (CHIKA/PANDAWA): Kirim pesan ke nomor resmi 0811-8750-400 (CHIKA) atau 0811-8165-165 (PANDAWA), lalu ikuti instruksi untuk cek tagihan.
- Website Resmi: Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id dan pilih menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
- SMS Gateway: Kirim SMS dengan format: TAGIHAN (spasi) *Nomor Kartu BPJS ke 0877-7550-0400.
- E-commerce & E-wallet: Platform seperti Tokopedia, Shopee, GoPay, dan DANA memiliki fitur untuk mengecek tagihan sebelum membayar.
Setelah mengetahui jumlahnya, berikut cara melunasi tunggakan BPJS:
- Pembayaran Penuh: Dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti ATM, mobile banking, minimarket (Indomaret, Alfamart), Kantor Pos, dan e-commerce.
- Program Cicilan (REHAB): Bagi peserta iuran BPJS Kesehatan mandiri dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 bulan sambil tetap membayar iuran bulan berjalan.
Terkait denda BPJS Kesehatan, penting diketahui bahwa denda keterlambatan iuran bulanan telah dihapus. Denda yang berlaku saat ini adalah denda pelayanan, yang dikenakan jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali. Besaran dendanya adalah 5% dari biaya pelayanan, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan), dengan batas denda tertinggi Rp30 juta.

Dampak dan Manfaat Penghapusan Tunggakan
Kebijakan pemutihan ini membawa dampak positif yang signifikan. Manfaat utama bagi peserta adalah pulihnya status aktif BPJS mereka, yang berarti akses terhadap layanan kesehatan kembali terbuka tanpa halangan finansial masa lalu. Ini juga menghapus beban psikologis dan administratif bagi jutaan keluarga rentan.
Bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan, kebijakan ini membantu membersihkan data piutang yang tidak tertagih sehingga laporan keuangan menjadi lebih akurat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan ini, memastikan arus kas BPJS Kesehatan tidak terganggu. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial yang adil.
Kebijakan dan Harapan ke Depan
Menatap ke depan, pemerintah tidak hanya memberikan solusi kuratif tetapi juga menyiapkan langkah preventif. Arah kebijakan BPJS Kesehatan 2025 berfokus pada peningkatan kepatuhan dan perbaikan tata kelola agar masalah tunggakan masif tidak terulang. Salah satu langkahnya adalah melalui peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2024 yang mengoptimalkan penagihan iuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga seperti Kader JKN.
Upaya digitalisasi layanan melalui Mobile JKN dan PANDAWA juga terus ditingkatkan untuk mempermudah peserta dalam mengelola kepesertaan mereka. Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditargetkan berjalan penuh pada 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, yang pada akhirnya dapat mendorong kepuasan dan kesadaran peserta untuk membayar iuran secara rutin.
Penutup
Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, peserta yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan kedua untuk memulihkan hak jaminan kesehatannya. Bagi peserta lain, berbagai kemudahan untuk mengecek dan melunasi tunggakan, termasuk program cicilan, telah disediakan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk segera memeriksa status kepesertaan dan menyelesaikan kewajiban agar dapat terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan dari program JKN.
Baca Juga: Browser ChatGPT Atlas: Apa Itu, Fitur Unggulan, dan Cara Menggunakannya
Browser ChatGPT Atlas: Apa Itu, Fitur Unggulan, dan Cara Menggunakannya







