
Kabar gembira bagi para abdi negara menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR ASN 2026 akan kembali disalurkan dengan alokasi anggaran yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Momentum Ramadan tahun ini yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026 menjadikan pembahasan mengenai tunjangan ini sangat relevan dan dinanti-nanti.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan, THR bukan sekadar bonus, melainkan instrumen penting untuk menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pertanyaan yang paling sering muncul di benak para pegawai negeri adalah kapan dana tersebut masuk ke rekening, berapa nominal pastinya, dan siapa saja yang berhak menerimanya tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan strategi penyaluran yang matang dengan total anggaran mencapai Rp 55 triliun untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara terjamin. Simak ulasan lengkap berikut untuk mengetahui detail pencairannya.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Kepastian mengenai waktu pencairan THR ASN 2026 menjadi informasi yang paling krusial. Berdasarkan pola tahunan dan pernyataan resmi dari pemerintah, pencairan THR untuk aparatur negara selalu dijadwalkan lebih awal dibandingkan karyawan swasta. Hal ini bertujuan agar perputaran uang dapat menstimulasi ekonomi daerah sebelum puncak arus mudik terjadi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa penyaluran THR akan dimulai pada awal bulan Ramadan. Mengingat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 20 atau 21 Maret 2026, maka jadwal pencairan THR ASN 2026 cair kapan dapat diprediksi dengan cukup akurat. Sesuai regulasi yang berlaku, pencairan dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya.
Jika dihitung mundur dari tanggal perkiraan Lebaran, maka “hilal” pencairan THR diprediksi akan terlihat mulai tanggal 9 Maret hingga 13 Maret 2026. Jadwal ini dianggap ideal karena memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk membelanjakan dananya. Dasar kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026. PP ini menjadi payung hukum utama yang menggantikan aturan tahun sebelumnya, menjamin legalitas pencairan dana puluhan triliun rupiah tersebut.
Besaran THR ASN 2026

Topik mengenai besaran THR ASN 2026 selalu menarik perhatian, terutama terkait komponen Tunjangan Kinerja (Tukin). Setelah mengalami fluktuasi kebijakan selama masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi, struktur THR tahun 2026 ditetapkan dengan komponen yang sangat menguntungkan bagi pegawai. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penghargaan penuh atas kinerja birokrasi.
Komponen penyusun THR PNS 2026 dan aparatur lainnya terdiri dari gabungan beberapa elemen penghasilan, yaitu:
- Gaji Pokok: Disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir.
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk nilai uang setara beras.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Disesuaikan dengan eselon atau jabatan fungsional yang diemban.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk ASN Pusat, Tukin diberikan sebesar 100 persen.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara ASN Pusat dan ASN Daerah. Bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi daerah, komponen tambahan penghasilan sering disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP dalam komponen THR ini dibatasi paling banyak satu bulan, namun realisasinya sangat bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah (APBD).
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima Tukin atau TPP, pemerintah memberikan komponen pengganti berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen sebesar 100 persen yang dibayarkan dalam THR.
Siapa Saja yang Mendapatkan THR ASN 2026?
Pemerintah telah memperluas cakupan penerima manfaat dalam regulasi terbaru untuk memastikan inklusivitas kesejahteraan. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima THR ASN 2026 mencakup total sekitar 9,4 juta orang. Berikut adalah rincian kelompok yang berhak menerimanya:
- PNS dan Calon PNS (CPNS): Baik yang bertugas di kementerian pusat maupun dinas daerah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Termasuk kategori PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
- Prajurit TNI: Dari seluruh matra (Darat, Laut, Udara).
- Anggota Polri: Termasuk pejabat di lingkungan kepolisian.
- Pejabat Negara: Seperti Menteri, Wakil Menteri, Anggota DPR/MPR, hingga Hakim.
- Pensiunan: Penerima pensiun janda/duda, dan penerima tunjangan yang terdaftar di PT Taspen atau PT Asabri.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pegawai honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau tidak masuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu, kebijakan pemberian THR seringkali dikembalikan pada kebijakan internal instansi atau pemerintah daerah masing-masing, dan tidak secara otomatis tercover dalam skema APBN pusat ini.
Cara Menghitung THR ASN 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Anda dapat melakukan simulasi perhitungan sederhana. Perlu diingat bahwa THR ASN 2026 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Rumus dasarnya adalah:
Total THR = Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + Tukin/TPP (100%)
Mari kita lihat contoh simulasi untuk seorang PNS Golongan IIIa dengan masa kerja di atas 10 tahun, berstatus menikah dengan 1 anak, dan bekerja di instansi pusat:
- Gaji Pokok: Rp 3.200.000 (Estimasi rata-rata golongan IIIa).
- Tunjangan Istri (10%): Rp 320.000.
- Tunjangan Anak (2%): Rp 64.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 540.000 (Estimasi jabatan fungsional umum/tertentu).
- Tunjangan Pangan: Rp 290.000 (Estimasi untuk 3 jiwa).
- Tunjangan Kinerja: Rp 4.000.000 (Estimasi Tukin grade menengah).
Total Estimasi THR:
Rp 3.200.000 + Rp 320.000 + Rp 64.000 + Rp 540.000 + Rp 290.000 + Rp 4.000.000 = Rp 8.414.000.
Angka ini akan berbeda bagi CPNS. Sesuai aturan, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok dalam komponen THR mereka, namun tetap mendapatkan tunjangan melekat dan tukin (biasanya 80% juga sesuai ketentuan instansi.
Apakah THR ASN 2026 Cair Penuh?
Pertanyaan mengenai apakah THR ASN 2026 cair penuh atau tidak seringkali muncul akibat trauma pemotongan tunjangan saat masa pandemi COVID-19. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah telah memberikan konfirmasi yang melegakan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dengan komponen Tukin 100 persen bagi ASN Pusat.
Kebijakan “cair penuh” ini didukung oleh kondisi ekonomi nasional yang stabil dan ketersediaan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam APBN 2026. Namun, perlu dipahami bahwa definisi “penuh” bagi ASN Daerah mungkin berbeda. Meskipun regulasi pusat mengizinkan pemberian TPP maksimal 100 persen, realisasi di lapangan seringkali disesuaikan dengan kemampuan kas daerah (APBD). Jika daerah memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, besar kemungkinan ASN di daerah tersebut menerima TPP penuh dalam THR mereka. Sebaliknya, daerah dengan fiskal terbatas mungkin melakukan penyesuaian persentase TPP.
Selain itu, bagi kategori baru yaitu PPPK Paruh Waktu, pembayaran dilakukan secara proporsional. Artinya, mereka tidak menerima nominal yang sama dengan pegawai penuh waktu, melainkan disesuaikan dengan jam kerja dan nilai kontrak yang telah disepakati.
FAQ Seputar THR ASN 2026
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pencairan tunjangan ini:
Kapan THR ASN 2026 cair secara resmi?
Pencairan diproyeksikan mulai dilakukan pada rentang tanggal 9 hingga 13 Maret 2026, atau sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apakah PPPK mendapat THR tahun ini?
Ya, PPPK berhak mendapatkan THR. Untuk PPPK penuh waktu, besarannya setara dengan PNS. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, besarannya dihitung secara proporsional sesuai perjanjian kerja.
Apakah pensiunan juga mendapatkan THR 2026?
Tentu saja. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan menerima THR yang ditransfer melalui PT Taspen atau PT Asabri. Komponennya meliputi pensiun pokok ditambah tunjangan melekat.
Apakah THR ASN 2026 dikenakan pajak?
Sesuai ketentuan yang berlaku, pajak penghasilan (PPh) atas THR ASN ditanggung oleh pemerintah (DTP). Artinya, nominal yang diterima pegawai tidak akan dipotong pajak, sehingga jumlahnya diterima utuh.
Bagaimana dengan CPNS, apakah dapat THR penuh?
CPNS mendapatkan THR, namun komponen gaji pokoknya dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS pada golongan yang sama.
Penutup
Penyaluran THR ASN 2026 merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara sekaligus strategi stimulus ekonomi nasional di awal tahun. Dengan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun, pemerintah menjamin pembayaran komponen Tunjangan Kinerja sebesar 100 persen bagi ASN Pusat, serta memberikan kepastian hukum melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.
Para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dapat bersiap menerima pencairan dana ini sekitar pertengahan Maret 2026. Pastikan rekening gaji Anda aktif dan pantau informasi resmi dari satuan kerja masing-masing. Semoga THR ASN 2026 ini dapat dimanfaatkan dengan bijak untuk kebutuhan Hari Raya dan kesejahteraan keluarga.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Puasa 2026 Resmi Diumumkan, Ini Tanggal Awal Ramadan
Hasil Sidang Isbat Puasa 2026 Resmi Diumumkan, Ini Tanggal Awal Ramadan





