
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan kebijakan disiplin ketat berupa aturan potong gaji PPPK bagi pegawai yang terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan sah. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara resmi pada Selasa, 1 September 2026.
Pengawasan kehadiran tersebut dilakukan melalui pengintegrasian sistem absensi daring (online) yang terhubung langsung dengan skema pemotongan penghasilan pegawai. Langkah ini diambil guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap jam kerja di lingkup instansi daerah.
Penting untuk dipahami sejak awal bahwa aturan mengenai sanksi ini berlaku khusus bagi pegawai di lingkungan Pemkot Mataram. Kebijakan lokal tersebut bukan merupakan aturan otomatis yang berlaku serentak untuk seluruh PPPK di seluruh wilayah Indonesia.
Potong Gaji PPPK Mulai 1 September 2026
Penerapan sistem disiplin kerja baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kota Mataram resmi dimulai pada 1 September 2026. Langkah ini menandai fase baru dalam penataan tata kelola kepegawaian dan pengawasan disiplin di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Seluruh pegawai berstatus PPPK, baik penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Mataram, diwajibkan untuk mencatatkan kehadiran mereka secara digital. Skema absensi daring ini terhubung langsung dengan sistem penilaian kinerja harian dan rekapitulasi penggajian bulanan.
Tujuan utama diterapkannya kebijakan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap jam kerja. Dengan pencatatan otomatis berbasis aplikasi, Pemkot Mataram berharap seluruh aparatur dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal dan bertanggung jawab.
Berapa Besaran Potong Gaji PPPK?
Mengenai besaran sanksi finansial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram telah menetapkan skema pemotongan yang tertuang dalam klausul aturan pelaksanaan. Pegawai yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan sanksi pemotongan penghasilan secara proporsional.
Berdasarkan keterangan resmi BKPSDM Kota Mataram, rincian utama sanksi yang ditetapkan mencakup:
- Besaran sanksi: pemotongan hingga 2 persen per hari untuk keterlambatan datang, pulang lebih awal, atau ketidakhadiran tanpa keterangan sah.
- Dasar penerapan: tertera secara tertulis dalam ketentuan dokumen kontrak kerja pegawai.
- Pihak yang terdampak: seluruh PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram.
Sistem aplikasi absensi akan menghitung besaran potongan tersebut secara otomatis berdasarkan rekapitulasi presensi harian. Hasil kalkulasi kemudian diteruskan ke unit administrasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar pemotongan kompensasi bulanan.
Sanksi PPPK Berlaku untuk Siapa?
Cakupan sasaran kebijakan sanksi kedisiplinan ini ditujukan secara spesifik untuk lingkungan instansi Pemkot Mataram. Pegawai yang wajib mengikuti aturan ini meliputi PPPK Penuh Waktu serta PPPK Paruh Waktu yang bertugas di berbagai OPD lingkup Kota Mataram.
Khusus di Kota Mataram, tercatat sebanyak 3.046 PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam skema pengawasan absensi daring ini. Seluruh pegawai dalam kategori tersebut diharuskan mematuhi aturan jam kerja yang telah disepakati demi menjaga ketertiban administrasi kepegawaian daerah.
Catatan: Kebijakan pemotongan gaji yang diberitakan ini merupakan kebijakan Pemkot Mataram dan bukan pernyataan bahwa seluruh PPPK di Indonesia akan menerima potongan gaji mulai 1 September 2026.
Kenapa Ada Potong Gaji PPPK?

Latar belakang diterapkannya kebijakan ini berakar dari upaya pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola kedisiplinan aparatur sipil. Penerapan absensi berbasis teknologi dirancang untuk menjawab tantangan pengawasan kehadiran pegawai secara terukur dan real-time.
Beberapa alasan utama di balik pemberlakuan kebijakan ini meliputi:
- Meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran pegawai terhadap tanggung jawab kerja harian.
- Memastikan kepatuhan penuh terhadap jam kerja yang telah ditetapkan oleh instansi.
- Meningkatkan pengawasan kehadiran serta mengeliminasi potensi kecurangan seperti titip absen atau bolos kerja.
- Memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik birokrasi di mata masyarakat.
Bagaimana Sistem Absensi Online PPPK di Mataram?
Mekanisme absensi online bagi PPPK Mataram mengandalkan teknologi verifikasi lokasi presensi. Sistem ini memanfaatkan fitur titik koordinat (geofencing) yang mengharuskan pegawai melakukan pencatatan kehadiran dari lokasi tugas yang terdaftar.
Untuk menjalankan sistem ini, seluruh pegawai diwajibkan menyiapkan perangkat telepon seluler berbasis Android agar dapat mengunduh dan mengoperasikan aplikasi resmi. Sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 September 2026, BKPSDM Kota Mataram telah melakukan tahapan sosialisasi serta menerbitkan Surat Edaran ke tiap unit Organisasi Perangkat Daerah.
Penggunaan titik koordinat ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala manipulasi data presensi di lapangan. Jika terdapat kendala teknis jaringan, mekanisme verifikasi berjenjang tetap disiapkan oleh pengelola administrasi di tiap OPD.
Aturan Potong Gaji PPPK dan Dasar Penerapannya
Penerapan sanksi ini memiliki dasar administrasi yang jelas di tingkat daerah. Keterangan resmi dari BKPSDM Kota Mataram menyatakan bahwa klausul mengenai sanksi pemotongan hingga 2 persen per hari telah tercantum dalam dokumen kontrak kerja yang ditandatangani oleh masing-masing PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Secara teknis operasional, pemerintah daerah juga menyiapkan instrumen hukum pendukung berupa Surat Edaran Wali Kota. Langkah regulasi ini penting untuk memberikan keabsahan administratif (legalitas formal), khususnya terkait tata cara pemotongan finansial bagi PPPK Paruh Waktu.
Dengan adanya dasar tertulis dalam klausul perjanjian kerja dan edaran resmi, penegakan sanksi kedisiplinan memiliki kekuatan administratif yang sah untuk diterapkan oleh instansi terkait.
Apakah Potong Gaji PPPK Berlaku Secara Nasional?
Pertanyaan ini sering menjadi perhatian utama para pegawai ASN di berbagai instansi. Berdasarkan informasi resmi yang menjadi dasar kebijakan ini, aturan yang mulai diterapkan pada 1 September 2026 tersebut merupakan kebijakan internal Pemerintah Kota Mataram.
Aturan ini tidak secara otomatis berlaku bagi seluruh pegawai berstatus PPPK di seluruh wilayah Indonesia. Setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan dan Peraturan Daerah masing-masing dalam mengatur sistem absensi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maupun skema penegakan disiplin pegawai.
Meskipun prinsip disiplin ASN diatur secara nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mekanisme teknis absensi daring dan skema sanksi potongan 2 persen per hari ini khusus mengatur lingkungan Pemkot Mataram.
Ringkasan Sanksi PPPK Mulai 1 September
Berikut adalah poin-poin ringkasan mengenai kebijakan sanksi kedisiplinan pegawai di Kota Mataram agar mudah dipahami:
- Tanggal mulai berlaku: Selasa, 1 September 2026.
- Cakupan wilayah: Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Sasaran pegawai: PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Mataram.
- Sistem presensi: Absensi daring berbasis titik koordinat via perangkat Android.
- Besaran sanksi: Pemotongan hingga 2 persen per hari untuk keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan.
- Tujuan utama: Meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan efektivitas pengawasan kerja.
Penutup
Kebijakan potong gaji PPPK yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026 merupakan langkah Pemerintah Kota Mataram untuk meningkatkan kedisiplinan kerja aparatur sipil di daerahnya. Melalui penggunaan absensi online berbasis lokasi, pengawasan terhadap kehadiran pegawai dapat dilakukan secara lebih transparan dan terukur.
Melalui ketetapan sanksi hingga 2 persen per hari, seluruh PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Mataram diharapkan dapat mematuhi ketentuan jam kerja sesuai perjanjian kontrak. Bagi para pembaca dan pegawai ASN, penting untuk mencermati cakupan wilayah kebijakan ini agar tidak menganggapnya sebagai aturan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terbaru 27 Agustus 2026: Ada Demo, Ini Progres Pembahasannya
