
Topik mengenai tax amnesty kembali menjadi pusat perhatian publik pada pertengahan tahun 2026 ini. Hal ini dipicu oleh langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak yang mulai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Banyak wajib pajak kini mulai mencari informasi terkait pemeriksaan tersebut karena adanya indikasi harta yang belum dilaporkan sepenuhnya pada periode pengampunan sebelumnya.
Kabar ini menjadi hook yang sangat relevan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah mengikuti program pengampunan pajak pada tahun 2022 lalu. Otoritas pajak kini memiliki instrumen yang jauh lebih canggih untuk mendeteksi ketidaksesuaian data. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan negara yang dipatok cukup agresif pada tahun anggaran 2026.
Ditjen Pajak Periksa Peserta PPS

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, secara resmi mengonfirmasi bahwa instansinya sedang melakukan audit ulang terhadap para peserta PPS. Fokus utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasi adanya praktik kurang ungkap harta. Artinya, petugas pajak akan menyisir kembali apakah ada aset yang sengaja atau tidak sengaja disembunyikan saat wajib pajak mengikuti program tersebut.
Bahasa sederhananya, jika Anda melaporkan sepuluh aset saat PPS tahun 2022 namun ternyata sistem menemukan aset kesebelas yang belum dilaporkan, maka aset tersebut akan menjadi objek pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan strategi intensifikasi untuk memastikan bahwa semua peserta program telah memenuhi komitmen mereka secara jujur dan transparan.
Apa yang Sedang Dicek DJP?
Proses audit yang dilakukan oleh otoritas perpajakan kali ini sangat detail dan mencakup berbagai aspek keuangan wajib pajak. Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan petugas di lapangan:
- Aset yang belum dilaporkan
Petugas mencari harta yang belum masuk dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) namun terdeteksi oleh sistem otoritas. - Kesesuaian data pajak
Melakukan verifikasi apakah profil kekayaan yang dilaporkan sesuai dengan gaya hidup dan data pihak ketiga yang dimiliki oleh otoritas. - Realisasi repatriasi dana investasi
Memastikan bahwa dana dari luar negeri yang dijanjikan akan dibawa masuk ke Indonesia benar-benar telah direalisasikan dan diinvestasikan pada sektor yang ditentukan. - Kecocokan data dengan sistem Coretax
Memanfaatkan kecanggihan sistem baru untuk melakukan sinkronisasi data secara otomatis dan meminimalisir kesalahan input.
Tax Amnesty Jilid III Mulai Dibahas
Di tengah hiruk pikuk pemeriksaan peserta program lama, wacana mengenai tax amnesty jilid III justru mulai bergulir di parlemen. Komisi XI DPR RI secara mengejutkan memasukkan revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. Usulan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk mendorong likuiditas kas negara demi mendukung visi besar pembangunan nasional.
Namun, rencana ini masih menuai perdebatan sengit antara legislatif dan eksekutif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan menyatakan keberatannya terhadap ide pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali. Menurut pemerintah, program yang terlalu sering dapat memberikan sinyal buruk bahwa wajib pajak diperbolehkan melanggar aturan karena nantinya akan selalu ada pintu pengampunan kembali.
Ancaman Sanksi 200 Persen
Wajib pajak perlu memahami bahwa mengikuti pengampunan pajak membawa konsekuensi hukum yang nyata jika tidak dijalankan dengan jujur. Dasar aturan yang digunakan oleh petugas pajak adalah Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika ditemukan harta tersembunyi yang belum diungkapkan, konsekuensi finansialnya bisa sangat memberatkan.
Secara teknis, harta yang baru ditemukan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final dengan tarif tertentu. Tak hanya itu, terdapat sanksi tambahan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar. Informasi ini penting untuk dipahami agar setiap wajib pajak segera melakukan evaluasi mandiri terhadap kepatuhan mereka sebelum surat perintah pemeriksaan diterbitkan.
Relaksasi Pajak dan Aturan Baru Restitusi

Meski pengawasan semakin ketat, pemerintah tetap memberikan ruang napas melalui berbagai kebijakan relaksasi. Salah satunya adalah perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Kabar baiknya, wajib pajak badan yang memanfaatkan perpanjangan ini akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif dan denda keterlambatan secara otomatis. Selain itu, mulai 1 Mei 2026, pemerintah juga memberlakukan aturan baru mengenai tata cara restitusi pajak yang dipercepat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan membantu likuiditas perusahaan yang memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Coretax dan Pengawasan Pajak yang Semakin Ketat
Salah satu faktor utama yang membuat pengawasan pajak kini semakin sulit dihindari adalah implementasi sistem Coretax secara penuh. Sistem digital ini secara signifikan meningkatkan akurasi data perpajakan nasional. Melalui fitur data yang terisi secara otomatis, celah untuk melakukan manipulasi laporan menjadi sangat sempit.
Dampak dari penggunaan sistem ini sudah terlihat nyata pada laporan penerimaan awal tahun 2026. Tercatat adanya lonjakan temuan kurang bayar hingga 949% pada wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem mampu mendeteksi potensi pajak yang selama ini tersembunyi dengan sangat efektif, sehingga pengawasan tidak lagi bergantung pada audit manual semata.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Daerah
Beralih ke sektor pajak daerah, program pengampunan dalam bentuk pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sedang marak dilakukan. Namun, perlu dicatat bahwa program ini bersifat regional dan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi, bukan merupakan program nasional yang serentak. Berikut adalah beberapa daerah yang melaksanakannya pada Mei 2026:
- Bali: Memberikan potongan pokok pajak hingga 9% bagi kendaraan tertentu dan diskon tambahan bagi wajib pajak yang patuh.
- Bengkulu: Menawarkan program pemutihan denda pajak serta diskon 50% untuk biaya mutasi kendaraan hingga Agustus 2026.
- Jawa Tengah: Menjalankan program Gas Jateng 5 Persen yang memberikan diskon pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif secara otomatis.
Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada terhadap hoaks yang beredar di media sosial mengenai pemutihan pajak nasional yang mengeklaim gratis total tanpa syarat. Pastikan selalu mengecek informasi resmi melalui kanal pemerintah daerah masing-masing untuk menghindari penipuan.
Penutup
Secara keseluruhan, dinamika perpajakan Indonesia di tahun 2026 ini menunjukkan pergeseran ke arah pengawasan berbasis data yang sangat ketat. Meskipun wacana tax amnesty jilid III sedang dibahas di DPR, penegakan hukum terhadap peserta PPS dan program pengampunan lama tetap berjalan tanpa kompromi. Adanya sistem Coretax membuat setiap transaksi kini terekam dengan lebih transparan, sehingga kejujuran dalam melapor menjadi kunci utama agar terhindar dari sanksi besar.
Bagi Anda yang merasa masih memiliki kekeliruan dalam pelaporan masa lalu, sangat disarankan untuk segera melakukan konsultasi atau pembetulan secara mandiri sebelum petugas datang melakukan audit. Pastikan seluruh aset dan investasi telah dilaporkan dengan benar demi kenyamanan aktivitas ekonomi Anda di masa depan. Kepatuhan pajak yang baik bukan hanya tentang memenuhi kewajiban negara, tetapi juga tentang memberikan ketenangan bagi perencanaan keuangan pribadi maupun usaha Anda.
Baca Juga: Piala Asia AFC 2027: Jadwal, Drawing 9 Mei, dan Posisi Timnas Indonesia di Pot 4
Piala Asia AFC 2027: Jadwal, Drawing 9 Mei, dan Posisi Timnas Indonesia di Pot 4





